LUXOR, MESIR (voa-islam.com) - Penuntut umum di kegubernuran Luxor Mesir, hari Kamis (9/5/2013) memerintahkan penahanan selama empat hari terhadap seorang guru sekolah Kristen Koptik untuk diselidiki atas tuduhan bahwa dia telah menghina agama Islam.
Demyana Emad, seorang guru ilmu sosial berusia 23 tahun, didakwa menghina Islam dan Nabi Muhammad di sebuah sekolah dasar di selatan Luxor, kantor berita negara MENA melaporkan pada hari Kamis.
Pengaduan itu pertama kali diajukan pada bulan April ketika kepala asosiasi orang tua di Sekolah Dasar Sheikh Sultan mengajukan pengaduan kepada Direktorat Pendidikan Luxor.
Emad membantah tuduhan tersebut dan telah meminta supaya saksi tambahan dibawa untuk mendukung tuduhan itu. Dia mengklaim bahwa selama sidang hari Kamis, beberapa "ekstremis" Islam menghasut siswa sekolah untuk bersaksi melawan dia.
Tuduhan serupa dibuat pada bulan Juli tahun lalu, ketika seorang guru Koptik dijatuhi hukuman enam tahun penjara karena memposting gambar yang dianggap memfitnah Islam dan Nabi Muhammad di Facebook. (an/ahram)
Ket: Pemimpin tertinggi Gereja Kristen Koptik Mesir, Paus Tawadros II (tengah) dalam sebuah acara