ABU DHABI (voa-islam.com) - Sekelompok berjumlah 30 orang asal Mesir dan Uni Emirat Arab (UEA) telah didakwa oleh otoritas UEA karena diduga mendirikan cabang ilegal Ikhwanul Muslimin Mesir, jaksa mengatakan.
Para tersangka telah dibawa ke Pengadilan Keamanan Negara Uni Emirat Arab, Jaksa Ahmed al-Dhanhani Rabu.
Ia menuduh kelompok itu telah "mendirikan dan mengelola cabang untuk ... organisasi internasional Ikhwanul Muslimin Mesir tanpa izin".
Para pendiri cabang tersebut membentuk struktur administrasi yang bertujuan untuk merekrut anggota untuk Ikhwanul Muslimin, memperkuat kehadirannya di UAE dan mempertahankan kesetiaan kepada partai tersebut, katanya.
Sekitar selusin orang Mesir, beberapa dari mereka dokter, insinyur dan profesor universitas, anggota kelompok itu telah ditangkap antara November 2012 dan Januari 2013, menurut Human Rights Watch.
Kelompok yang ditahan itu juga terkait dengan jaringan yang terpisah dari sekitar 94 Islamis Emirati, termasuk 13 perempuan, yang diadili karena membentuk "organisasi rahasia merencanakan untuk menggulingkan rezim".
Sebagian besar atau semua dari 94 terdakwa adalah anggota asosiasi al-Islah, yang pihak berwenang UEA katakan terkait dengan Ikhwanul Muslimin.
Pernyataan Rabu oleh jaksa mengatakan kelompok berjumlah 30-anggota tersebut "menerima dukungan keuangan dari organisasi rahasia".
Kasus warga Mesir yang ditangkap telah memicu penurunan tajam dalam hubungan antara Abu Dhabi dan Kairo, yang sudah tegang sejak pemilihan Mohamed Mursi pada Juni 2012, yang berasal dari Ikhwanul Muslimin, sebagai presiden Mesir.
Negara Teluk tersebut, yang melarang partai politik, menolak permintaan sebelumnya dari Mesir untuk membebaskan warga negaranya. (st/ahram)