KAIRO, MESIR (voa-islam.com) - Pengadilan Mesir pada Selasa (3/9/2013) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada 11 anggota Ikhwanul Muslimin (IM) atas tuduhan tindak kekerasan yang menargetkan tentara Mesir di kota pelabuhan Suez bulan lalu.
Empat puluh lima anggota Ikhwanul Muslimin lainnya dijatuhi hukum, tapi delapan terdakwa dibebaskan dari tuduhan.
Para anggota Ikhwanul Muslimin tersebut dituduh "menembak dan mengadopsi cara-cara kekerasan" pada tanggal 14 Agustus lalu.
Pada hari itu, salah satu yang paling berdarah dalam sejarah modern Mesir, pasukan keamanan menghancurkan kamp protes damai di Kairo yang menuntut pengembalian Mursi ke kursi presiden, memicu bentrokan di seluruh negeri. Ribuan orang tewas, termasuk puluhan polisi.
Pemerintah yang didukung militer telah memperluas tindakan keras terhadap kelompok Islam. Para pemimpin puncak Ikhwanul Muslimin telah diadili atas tuduhan menghasut kekerasan.
Ribuan orang telah tewas di Mesir sejak militer menggulingan Muhamad Mursi dari kursi presiden pada 3 Juli lalu. (st/Reuters,aby)