View Full Version
Senin, 14 Oct 2013

Pengadilan Malaysia Tetapkan Kata 'Allah' Khusus Untuk Muslim

PUTRA JAYA, MALAYSIA (voa-islam.com) - Sebuah pengadilan Malaysia pada hari Senin (14/10/2013) memutuskan bahwa sebuah surat kabar Kristen tidak boleh menggunakan kata "Allah" untuk menyebut Tuhan, sbuah keputusan penting tentang sebuah isu yang telah mengipasi ketegangan agama di negara mayoritas Muslim tersebut.
 `
Keputusan bulat tiga hakim di pengadilan banding Malaysia membatalkan putusan 2009 oleh pengadilan yang lebih rendah yang memungkinkan surat kabar The Herald versi berbahasa Melayu, menggunakan kata Allah.

"Penggunaan kata Allah bukan merupakan bagian integral dari iman Kristen," kata hakim ketua Mohamed Apandi Ali dalam putusan itu. "Penggunaan kata tersebut akan menimbulkan kebingungan di masyarakat."

Dalam kasus tersebut, pemerintah berpendapat bahwa kata Allah adalah khusus untuk Muslim dan keputusan menteri dalam negeri pada tahun 2008 untuk menolak izin untuk mencetak surat kabar itu dibenarkan atas dasar ketertiban umum.

Sekitar 200 umat Islam di luar pengadilan di ibukota administratif Putrajaya , menyambut keputusan dengan teriakan takbir " Allahu Akbar.

"Sebagai seorang Muslim, membela penggunaan istilah Allah memenuhi syarat sebagai jihad. Ini adalah tugas saya untuk mempertahankannya," ujar Jefrizal Ahmad Jaafar, 39.

Ajukan banding

Pengacara untuk surat kebar Katolik itu menegaskan bahwa kata Allah mendahului Islam dan telah digunakan secara luas oleh orang-orang Kristen berbahasa Melayu di bagian Malaysia di pulau Kalimantan selama berabad-abad.

Mereka mengatakan mereka akan mengajukan banding atas keputusan hari Senin ke pengadilan tertinggi Malaysia.

"Bangsa ini harus melindungi dan mendukung hak-hak minoritas," kata Pastor Lawrence Andrew, editor pendiri the Herald. "Allah adalah bagian integral dari setiap agama," klaimnya.

Sementara itu gereja-gereja di negara bagian Borneo di Sabah dan Sarawak telah mengatakan mereka akan terus menggunakan kata-kata itu meskipun keluarnya putusan tersebut.

Surat kabar Katholik The Herald memenangkan peninjauan kembali atas putusan menteri dalam negeri pada tahun 2009, sehingga memicu seruan dari pemerintah federal. Pengadilan memutuskan pada hari Senin bahwa hak konstitusional penerbit tidak dilanggar.

Agama Kristen sendiri hanya berjumlah 9 persen dari 28 juta penduduk Malaysia yang mayoritas Muslim. (an/Reuters)


latestnews

View Full Version