KUALA LUMPUR, MALAYSIA (voa-islam.com) - Pemerintah Malaysia hari Ahad (5/1/2013) melepaskan kelompok terakhir dari tahanan yang dipenjara dibawah undang-undang Internal Security Act (ISA).
Mereka termasuk tiga warga Malaysia, dua warga negara Indonesia dan seorang warga nasional Filipina dilepaskan dari Pusat Penahanan Kamunting pada 08:30 pagi.
"Kamu tak perlu khawatir, kalian semua sekarang bebas," Bernama mengutip direktur pusat penjara, asisten komisaris Mohd Roslen Ramli, mengatakan kepada para tahanan yang dibebaskan.
Pembebasan ini menyusul pengumuman yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Malaysia Datuk Seri Dr. Ahmad Zahid Hamidi pada 4 Januari 2014 tentang tentang pembebasan tahanan terakhir Akta Keselamatan Dalam Negeri (AKDN).
Ke enam orang yang dibebaskan tersebut masing-masing bernama ; Azmi Bin Pindatun, Mohd Nazri Bin Dollah dan Bakar Bin Baba warga negara Malaysia, Muhammad Adnan Bin Umar dan Darto Bin Bandu asal Indonesia dan Muadz Bin Hakim asal Filipina.
Keenam orang tersebut ditangkap pada 14 November 2011 atas tuduhan sebagai anggota kelompok teroris dan dikenakan perintah penahanan selama dua tahun.
Undang-undang ISA, yang memungkinkan untuk menahan seseorang tanpa batas waktu dan tanpa dakwaan, telah dihapus pada tahun 2011, dan diganti oleh Parlemen tahun lalu dengan Undang-undang Pelanggaran Keamanan (Tindakan Khusus) 2012, atau Sosma.
Namun kritikus telah menjelaskan Sosma sebagai kelanjutan dari ISA, dan mempertanyakan dimasukkannya tindak pidana biasa dalam UU itu, meskipun klaim pemerintah bahwa hukum tersebut adalah untuk memerangi terorisme. (st/tmi)