View Full Version
Selasa, 14 Jan 2014

Mantan Tentara AS Dihukum 7 Tahun Penjara Karena Coba Bantu Al-Shabaab

AMERIKA SERIKAT (voa-islam.com) - Seorang mantan tentara AS yang mengaku berusaha untuk membantu kelompok pejuang Al-Shabaab Somalia yang berafiliasi dengan Al-Qaidah, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara pada Senin (14/1/2013), kata Departemen Kehakiman.

Craig Baxam, 24, dari Laurel, Maryland, dijatuhi hukuman di Pengadilan Distrik AS di Baltimore setelah mengaku bersalah karena menghancurkan bukti catatan yang dapat digunakan dalam penyelidikan terorisme, Departemen Kehakiman mengatakan dalam sebuah pernyataan.

Baxam, yang telah terlatih dalam intelijen dan kriptologi ketika berdinas di Angkatan Darat, ditangkap oleh polisi Kenya pada Desember 2011 saat ia mencoba untuk menyeberangi perbatasan ke Somalia untuk bergabung dengan Al-Shabaab.

Baxam mengatakan kepada agen-agen FBI di Kenya bahwa ia telah menghancurkan komputer pribadinya untuk menjaga nya dari pelacakan otoritas AS dan untuk tidak meninggalkan bukti-bukti, kata pernyataan  tersebut.

Al-Shabaab telah melancarkan tujuh tahun pemberontakan berusaha untuk menerapkan hukum syariah Islam di negara Tanduk Afrika, SOmalia. Kelompok mujahidin Al-Shabaab mengejutkan dunia pada bulan September ketika mereka menyerang sebuah mal di Nairobi, Kenya yang menewaskan sedikitnya 67 orang.

Baxam mendaftar di Angkatan Darat pada tahun 2007 dan ditempatkan di Irak. Dia kembali mendaftar pada bulan Agustus 2010 dan dikirim ke Korea Selatan selama satu tahun , tapi ia meninggalkan tugas sebulan sebelum menyelesaikan masa tugasnya, menurut surat pernyataan FBI .

Selama hari-hari terakhirnya di militer ia masuk Islam, kata pernyataan tersebut.

Baxam mengatakan ia ingin mati "dengan pistol di tangan saya," dan bahwa ia akan senang untuk mati membela Islam, menurut pernyataan tertulis FBI. (st/aby)


latestnews

View Full Version