Selasa, 25 Feb 2014
KAIR, MESIR (voa-islam.com) - Jaksa Agung Mesir, Hisham Barakat memerintahkan penahanan terhadap 8 orang anggota Ikhwanul Muslimin selama 15 hari.
Semua dituduh telah melakukan provokasi kekerasan terhadap tentara dan polisi melalui sejumlah situs jejaring sosial, seperti facebook dan lain-lain.
Barakat menyebutkan bahwa 4 di antara mereka berusia kurang dari 18 tahun.
Para terdakwa juga dituduh membakar kantor polisi dan mobil polisi, menjadi anggota sebuah kelompok teroris yang mencoba untuk mengganggu konstitusi dan hukum, mencegah lembaga negara dan otoritas publik melaksanakan tugasnya.
Mereka juga dianggap menyerang angkatan bersenjata dan polisi dan membahayakan keselamatan dan keamanan masyarakat. (st/islamianews)