PARIS, PRANCIS (voa-islam.com) - Sebuah pengadilan Paris memvonis seorang warga Prancis dengan hukuman satu tahun penjara karena mengoperasikan apa yang jaksa gambarkan sebagai situs propaganda Al-Qaidah.
Ini merupakan hukuman pertama di bawah Undang-undang pelarangan "cyberjihad." tahun 2012.
Kantor kejaksaan Paris mengatakan hari Rabu (5/3/2014) bahwa Romain Letellier dihukum pada Selasa malam karena membela dan mempromosikan terorisme. Ia diberi hukuman penjara satu tahun ditambah hukuman percobaan dua tahun.
Undang-undang tahun 2012 tersebut ditujukan untuk memperketat langkah-langkah anti-terorisme setelah seorang pemuda Muslim bersenjata menyerang sebuah sekolah Yahudi sehingga yang menewaskan tujuh orang.
ROmain Letellier, 27 tahun, telah dipenjara sejak penangkapannya pada bulan September di wilayah Calvados Normandia.
Letellier mengatakan ia tidak pernah bermaksud untuk menghasut orang untuk melakukan kekerasan dan hingga penangkapannya pun tidak ada serangan yang dihasilkan terkait dengan situs yang dia buat. (by/tds)