ARAB SAUDI (voa-islam.com) - Sebuah pengadilan Saudi telah menghukum 13 orang hingga 14 tahun penjara karena pelanggaran keamanan termasuk dukungan material kepada mujahidin yang diburu, membantu "terorisme' dan membantu orang-orang muda pergi ke Irak, Suriah dan Afghanistan untuk berjihad.
Kerajaan konservatif itu telah menghukum ribuan warganya ke penjara karena pelanggaran serupa selama dekade terakhir sejak Al-Qaidah melancarkan kampanye serangan di dalam negeri antara tahun 2003-2006 yang menewaskan ratusan orang.
Meningkatnya peran mujahidin di Suriah telah meningkatkan ketakutan di Riyadh tentang gelombang baru radikalisme di kalangan warganya sendiri dan pemerintah telah mengeluarkan hukuman keras baru untuk berjihad di luar negeri atau mendukung kelompok-kelompok yang kerajaan katakan sebagai ekstremis.
Berbagai penahanan telah membuat marah beberapa warga Saudi, yang khawatir mereka menjadi sasaran karena keyakinan agama mereka, serta kalangan liberal yang mengatakan bahwa mereka tidak diberi pengadilan yang adil.
Ke-13 orang tersebut divonis pada hari Rabu dengan hukuman antara tiga dan 14 tahun penjara. Mereka terdiri dari sembilan warga Saudi, dua Yordania, Mesir dan Suriah, kantor berita resmi Saudi Press Agency melaporkan.
Mereka dihukum karena memiliki materi yang memuji-muji Al-Qaidah, pencucian uang dan memiliki keterlibatan dalam pelatihan senjata di kamp-kamp mujahidin, SPA melaporkan, tanpa memberikan rincian tentang di mana kamp-kamp ini berada.
Sebagian dari mereka juga dihukum karena membiayai mujahidin di Irak. Pekan lalu Arab Saudi secara resmi membantah tuduhan oleh Perdana Menteri Irak Nouri Al-Maliki bahwa Riyadh mendukung mujahidin Sunni di provinsi Anbar di barat Irak.
Awal bulan ini, pemerintah Saudi mengeluarkan daftar kelompok yang digambarkan Riyadh sebagai teroris atau ekstremis, termasuk afiliasi Al-Qaidah di Irak, Suriah dan Yaman , Ikhwanul Muslimin, Syi'ah Hizbullah di Libanon dan Arab Saudi serta pemberontak Syi'ah Houthi di Yaman.
Bulan lalu Riyadh mengatakan dukungan moral atau materi untuk kelompok-kelompok tersebut akan dikenakan hukuman penjara lima sampai 30 tahun, sementara bepergian ke luar negeri untuk berjihad akan diancam dengan hukuman tiga sampai 20 tahun. (by/Reuters)
Foto: Ilustrasi
Sebuah pengadilan Saudi telah menghukum 13 orang hingga 14 tahun penjara karena pelanggaran keamanan termasuk dukungan material kepada mujahidin yang diburu, membantu "terorisme' dan membantu orang-orang muda pergi ke Irak, Suriah dan Afghanistan untuk berjihad.
Kerajaan konservatif itu telah menghukum ribuan warganya ke penjara karena pelanggaran serupa selama dekade terakhir sejak Al-Qaidah melancarkan kampanye serangan di dalam negeri antara tahun 2003-2006 yang menewaskan ratusan orang.
Meningkatnya peran mujahidin di Suriah telah meningkatkan ketakutan di Riyadh tentang gelombang baru radikalisme di kalangan warganya sendiri dan pemerintah telah mengeluarkan hukuman keras baru untuk berjihad di luar negeri atau mendukung kelompok-kelompok yang kerajaan katakan sebagai ekstremis.
Berbagai penahanan telah membuat marah beberapa warga Saudi, yang khawatir mereka menjadi sasaran karena keyakinan agama mereka, serta kalangan liberal yang mengatakan bahwa mereka tidak diberi pengadilan yang adil.
Ke-13 orang tersebut divonis pada hari Rabu dengan hukuman antara tiga dan 14 tahun penjara. Mereka terdiri dari sembilan warga Saudi, dua Yordania, Mesir dan Suriah, kantor berita resmi Saudi Press Agency melaporkan.
Mereka dihukum karena memiliki materi yang memuji-muji Al-Qaidah, pencucian uang dan memiliki keterlibatan dalam pelatihan senjata di kamp-kamp mujahidin, SPA melaporkan, tanpa memberikan rincian tentang di mana kamp-kamp ini berada.
Sebagian dari mereka juga dihukum karena membiayai mujahidin di Irak. Pekan lalu Arab Saudi secara resmi membantah tuduhan oleh Perdana Menteri Irak Nouri Al-Maliki bahwa Riyadh mendukung mujahidin Sunni di provinsi Anbar di barat Irak.
Awal bulan ini, pemerintah Saudi mengeluarkan daftar kelompok yang digambarkan Riyadh sebagai teroris atau ekstremis, termasuk afiliasi Al-Qaidah di Irak, Suriah dan Yaman , Ikhwanul Muslimin, Syi'ah Hizbullah di Libanon dan Arab Saudi serta pemberontak Syi'ah Houthi di Yaman.
Bulan lalu Riyadh mengatakan dukungan moral atau materi untuk kelompok-kelompok tersebut akan dikenakan hukuman penjara lima sampai 30 tahun, sementara bepergian ke luar negeri untuk berjihad akan diancam dengan hukuman tiga sampai 20 tahun. (by/Reuters)
arab saudi, al-qaidah, suriah, yordania, irak, syi'ah houthi, syi'ah hizbullah, riyadh, teroris, yaman