LAHORE, PAKISTAN (voa-islam.com) - Seorang hakim Pakistan telah memvonis mati seorang Kristen karena penghujatan terhadap Nabi, pengacara mengatakan pada hari Kamis (27/3/2014).
Hakim Lahore Ghulam Murtaza Chaudhry memvonis Sawan Masih dengan hukuman gantung setelah seorang Muslim mengatakan ia telah menghina Nabi Muhammad Shalallahu 'Alaihi Wasallam di kota timur Lahore setahun yang lalu.
Tuduhan penghinaan terhadap Nabi oleh Sawan Masih memicu kerusuhan yang menyebabkan terbakarnya beberapa rumah warga Kristen.
"Hari ini (hakim) mengumumkan vonis yang mengatakan bahwa Sawan harus digantung dan didenda," kata Nameem Shakir, pengacara terdakwa. Sawan Masih berencana untuk mengajukan banding, katanya.
Setidaknya 16 orang terpidana mati di Pakistan karena menghujat dan setidaknya 20 orang lainnya menjalani hukuman seumur hidup. Meski telah divonis mati, Pakistan belum pernah melaksanakan eksekusi terhadap siapa pun yang melakukan penghujatan tersebut. (by/Reuters)