View Full Version
Senin, 28 Apr 2014

Pengadilan Mesir 'Vonis' Mati Mohammed Badie dan 682 Anggota Ikhwanul Muslimin

MINYA, MESIR (voa-islam.com) - Pengadilan kota Minya, Mesir hari Senin (28/4/2014) menyarankan hukuman mati bagi 683 anggota Ikhwanul Muslimin yang dilarang, termasuk pemimpinnya, Mohammed Badie.

Para anggota Ikhwanul Muslimin itu dinyatakan bersalah dalam bentrokan dan pembunuhan seorang perwira polisi di Minya pada 14 Agustus tahun lalu.

Pada hari itu, polisi membubarkan aksi unjuk rasa pro-Muhammad Mursi yang berujung bentrok berdarah dan mengakibatkan ratusan orang tewas.

Namun, sebagian besar terdakwa mengatakan, mereka tidak terlibat dalam kasus penyerangan anggota polisi itu. Sebagian besar terdakwa juga menyangkal mereka adalah pendukung Ikhwanul Muslimin.

Vonis itu belum final dan kini dirujuk ke Ulama Besar, yang merupakan otorita agama tertinggi di Mesir, untuk mengkajinya dan menetapkan keputusan pada akhir Juni.

Pengadilan Senin 28 April juga meringankan hukuman atas 400 lebih anggota Ikhwanul Muslimin -kecuali 37 orang di antaranya yang sudah dinyatakan bersalah dalam kasus yang sama bulan lalu.

Mereka kini diganjar dengan hukuman seumur hidup.

Di luar gedung pengadilan di ibukota Kairo, para keluarga terdakwa menyesalkan rekomendasi dari hakim tersebut dan dilaporkan ada keluarga yang jatuh pingsan.

Unjuk rasa yang diwarnai kekerasan marak setelah Presiden Muhammad Mursi digulingkan pada Juli tahun lalu dan pemerintahan boneka militer Mesir melarang Ikhwanul Muslimin dengan menuduhnya sebagai organisasi teroris.

Tuduhan itu selalu dibantah keras oleh Ikhwanul Muslimin.

Sekitar 16.000 orang ditangkap sejak Presiden Morsi turun, termasuk para pemimpin Ikhwanul Muslimin. (by/bbc,Reuters)


latestnews

View Full Version