JENEWA, SWISS (voa-islam.com) - Vatikan telah merilis statistik yang menunjukkan bahwa selama sepuluh tahun terakhir, 848 pastor telah dipecat dari jabatannya dan 2.572 lainnya dikenai sanksi disiplin dalam kaitannya dengan dakwaan pemerkosaan atau pelecehan seksual terhadap anak.
Angka-angka yang komprehensif tersebut dirilis untuk pertama kalinya pada Selasa (6/2014) oleh duta PBB Vatikan di Jenewa, Uskup Agung Silvano Tomasi.
Angka-angka itu muncul selama hari kedua pemeriksaan maraton oleh sebuah komisi pemantau pelaksana PBB atas pakta PBB tentang penyiksaan.
Komite PBB itu untuk memeriksa apakah catatan Vatikan pada perlindungan anak melanggar konvensi badan tersebut tentang penyiksaan, dan berencana untuk menyampaikan pengamatan dan rekomendasi akhir pada 23 Mei.
Tomasi bersikeras bahwa konvensi hanya berlaku di dalam negara kecil Vatikan tapi tidak membantah anggapan komite bahwa kekerasan seksual terhadap anak-anak dapat dianggap sebagai penyiksaan.
Pada tanggal 5 Mei, kelompok Korban menuntut agar pelecehan oleh imam Katolik diakui sebagai penyiksaan.
Komite itu juga mengecam praktek Vatikan yang memindahkan para pastor yang melakukan Pedofilia dari satu paroki ke paroki lain dalam upaya untuk menutupi kejahatan mereka.
Pada tanggal 3 Mei, dewan penasehat Paus Francis untuk pelecehan seksual yang baru terbentuk mengklaim mereka akan mengembangkan protokol "yang jelas dan efektif" untuk menahan uskup dan otoritas gereja lain yang bertanggung jawab jika mereka gagal untuk melaporkan dugaan pelecehan atau melindungi anak-anak dari pastor homo pemangsa anak-anak. (by)