PUNJAB (voa-islam.com) - Seorang remaja di Pakistan masuk ke kantor polisi dan menembak mati seorang laki-laki pengikut Ahmadiyah yang dituduh melakukan penghujatan, kata para pejabat, Sabtu, 17/5/2014.
Korban, Khalil Ahmed, sedang berada di ruang tahanan di kantor polisi Bohi Wal, Provinsi Punjab, ketika seorang remaja menembaknya. Sedangkan Ahmadiyah, di Pakistan dinyatakan kelompok terlarang, dan pemerintah Pakistan melarang segala bentuk aktifitas Ahmadiyah di negara itu.
Seorang pejabat kepolisian setempat mengatakan kejadian berlangsung pada Jumat malam (16/05) dan remaja tersebut langsung ditahan oleh polisi.
Ahmed, anggota Ahmadiyah, ditangkap sekitar empat hari lalu atas dugaan melanggar Undang-undang Penistaan Agama. Ia telah menyerahkan jaminan agar keluar dari tahanan, tetapi masih menunggu putusan pengadilan setempat.
Para pengikut Ahmadiyah dinyatakan bukan sebagai Muslim di Pakistan sejak 1974. Menurut para wartawan, baru-baru ini terjadi peningkatan jumlah tuduhan penistaan agama di negara itu dan Undang-undang Penistaan Agama sering diterapkan untuk menyelesaikan kasus-kasus pribadi.
Awal pekan ini mengajukan dakwaan penistaan agama kepada 68 pakar hukum yang melakukan unjuk rasa untuk memprotes kolega yang ditahan. Mereka adalah kelompok-kelompok yang dilarang di Pakistan, dan negara itu menerapkan aturan dan undang-undang yang keras terhadap kelompok Ahmadiyah. (jj/wb/voa-islam.com)