KAIRO, MESIR (voa-islam.com) - Pengadilan Mesir pada hari Rabu (21/5/2014) menghukum mantan presiden terguling Hosni Mubarak tiga tahun penjara atas tuduhan mencuri dana publik.
"Pengadilan memerintahkan Mohammed Hosni Mubarak untuk dikirim ke penjara selama tiga tahun," kata hakim Osama Shaheen saat Mubarak tampak dari kerangkeng yang diapit oleh anak-anaknya, yang dijatuhi hukuman empat tahun penjara atas tuduhan yang sama.
Tidak segera jelas apakah hukuman tiga tahun yang telah Mubarak dan anak-anaknya habiskan di penjara akan dihitung untuk vonis tersebut dan apakah Mubarak akan kembali ke rumah sakit militer atau dikirim ke penjara.
Pengadilan mendenda Mubarak dan anak-anaknya 21.197.000 pound Mesir ($ 2.98 juta) dan memerintahkan mereka untuk membayar sekitar 125 juta pound Mesir untuk dana yang pengadilan katakan mereka telah dicuri.
Putusan tesebut bisa jadi menyenangkan beberapa orang Mesir yang hidup melalui tiga dekade pemerintahan otoriter di bawah Mubarak, tetapi analis mengatakan bahwa para pengusaha yang setia kepadanya masih berpengaruh.
Kelompok-kelompok HAM mengatakan bahwa praktik-praktik kekejaman rezim Mubarak masih hidup dan juga seorang mantan militer lain tengah bersiap untuk mengambil kendali kekuasaan di Mesir.
Mubarak sendiri telah berada di bawah tahanan rumah di sebuah rumah sakit militer sejak penundaan pengadilan ulang pada Agustus dalam kasus keterlibatan pembunuhan para demonstran selama pemberontakan 2011 yang mengakhiri pemerintahannya. (by/akhbar)