MOGADISHU, SOMALIA (voa-islam.com) - Regu tembak Somalia hari Ahad (25/6/2014) mengeksekusi seorang pria Somalia berumur dua puluh satu tahun yang dituduh sebagai anggota mujahidin Al-Shabaab dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan militer Somalia di distrik Daynile Mogadishu.
Pria yang diidentifikasi sebagai Nur Abdule Awale, yang berasal dari daerah Galgadud, diberi hukuman mati setelah pengadilan memutuskan bahwa ia bersalah karena memiliki senjata & amunisi ilegal dan menjadi bagian dari gerakan Al-Shabaab.
Hakim Liban Ali Yarow, saat membacakan vonis menyebutkan bahwa Nur Abdule Awale dituduh menjadi bagian dari Al-Shabaab, dan menurut pengakuannya sendiri yang menyatakan bahwa ia anggota organisasi itu, meskipun pengacaranya berpendapat bahwa ia tidak bersalah dan harus dibebaskan.
"Terdakwa mengakui di depan pengadilan militer bahwa ia adalah bagian dari Al-Shabaab, dan dengan ini pengadilan memerintahkan bahwa ia akan dieksekusi oleh regu tembak" kata hakim Liban Yarow.
Nur Abdule Awale segera dieksekusi setelah hukumannya dibacakan oleh hakim dalam cara yang tak pernah diperlihatkan sebelumnya, di mana ia dieksekusi sekitar pengadilan darurat.
Pengadilan militer Somalia telah berada di bawah kritik keras dari banyak pihak termasuk Human Rights Watch. Dalam sebuah laporan baru-baru ini yang mengecam pengadilan karena mengalami kegagalan untuk memenuhi standar internasional untuk pengadilan yang adil. Organisasi Human Rights Watch lebih jauh mendesak agar kasus-kasus sipil harus ditransfer ke pengadilan biasa, bukan di pengadilan militer. (by/harar)