RAQQA, SURIAH (voa-islam.com) - Mujahidin Negara Islam Irak dan Suriah Raya (ISIS) yang kini berubah menjadi Negara Islam (IS) di provinsi Suriah utara Raqa melakukan hukum rajam sampai mati terhadap seorang wanita yang melakukan perzinahan, Observatorium Suriah untuk Hak Asasi Manusia (SOHR) mengatakan pada hari Jumat (18/7/2014).
Ini adalah "eksekusi" pertama dari sejenisnya oleh kelompok ISIS di Suriah, yang telah memproklamasikan pembentukan Khilafah Islam yang mengangkangi Suriah dan Irak.
"Negara Islam (IS) melakukan hukuman mati pertama mereka dengan merajam seorang wanita di Tabaqa, menuduhnya melakukan perzinahan," kata Observatorium yang berbasis di Inggris, mengacu pada sebuah kota di provinsi Raqqa, yang sebagian besar berada di bawah kendali IS.
Seorang aktivis di provinsi ini mengkonfirmasi laporan itu, dan mengatakan rajam itu terjadi di sebuah lapangan umum di Tabaqa pada Kamis malam.
"Ini adalah pertama kalinya hal ini terjadi di sini," tambah Abu Ibrahim. (an/ahram)