RIYADH, ARAB SAUDI (voa-islam.com) - Empat perempuan di Arab Saudi telah dipenjara karena mempersiapkan anak-anak mereka untuk berjihad dan untuk mendukung Al-Qaidah media resmi pemerintah mengatakan.
Mereka dijatuhi hukuman antara enam hingga 10 tahun penjara, Saudi Press Agency melaporkan Rabu (22/10/2014) malam setelah vonis dijatuhkan.
Dikatakan pengadilan menghukum perempuan-perempuan tersebut atas tuduhan termasuk "mempersiapkan beberapa anak-anak mereka untuk berjihad di daerah konflik percaya bahwa itu diwajibkan oleh Islam."
Mereka juga dinyatakan bersalah karena "mendukung Al-Qaidah" mengakses situs-situs jihad yang diblokir, dan men-download "materi-materi audio visual yang berkaitan dengan jihad."
Vonis itu tidak mengatakan kapan pelanggaran terjadi atau memberikan kebangsaan terdakwa, meski tiga orang telah diberikan larangan perjalanan, menunjukkan mereka adalah warga negara Saudi.
Pihak berwenang pada tahun 2011 mendirikan pengadilan khusus untuk mengadili warga Saudi dan orang asing yang dituduh anggota Al-Qaidah atau terlibat dalam serangan mematikan di kerajaan tahun 2003-2006.
Vonis terbaru datang ketika Arab Saudi dan negara-negara tetangga Teluk berpartisipasi dalam serangan udara pimpinan AS terhadap mujahidin IS di Suriah.
Raja Abdullah pada bulan Februari menetapkan hukuman penjara hingga 20 tahun bagi warga negara yang bepergian ke luar negeri untuk berjihad, menyusul konflik di Suriah yang telah menarik ratusan warga Saudi. (st/AFP)