RIYADH (voa-islam.com) – Empat muslimah di Arab Saudi dijatuhi hukuman enam sampai sepuluh tahun penjara hanya karena mendukung Mujahidin Al-Qaidah dan mempersiapkan putra-putra mereka untuk berjihad bersama Al-Qaidah.
Media pemerintah Arab Saudi mengatakan, para wanita itu juga dinyatakan bersalah karena mengakses situs yang diblokir dan mengunduh materi audio-video yang terkait dengan pertempuran.
Arab Saudi telah memperkenalkan hukuman yang berat untuk mencegah orang bergabung untuk berjihad. Warga yang didakwa pergi ke luar negeri untuk berjihad dapat menghadapi tuntutan hukuman hingga 20 tahun penjara.
Pihak pemerintah Arab Saudi tahun 2011 mendirikan pengadilan khusus untuk warga Saudi dan orang asing yang diduga terkait dengan Mujahidin Al-Qaidah atau terlibat dalam serangan pada tahun 2003-2006. (aj/may/dbs)