CANBERRA, AUSTRALIA (voa-islam.com) - Australia telah mengeluarkan undang-undang baru yang bertujuan untuk mencegah Muslim yang komitmen dengan agamanya dari bergabung dengan kelompok-kelompok jihad dan bertempur dalam konflik di luar negeri.
Pemerintah Australia mengeluarkan undang-undang itu pada hari Kamis (30/10/2014) setelah sejumlah warga dilaporkan bergabung dengan kelompok jihad seperti yang terjadi di Irak dan Suriah selama beberapa bulan terakhir.
Setidaknya 70 warga Australia telah berjihad di Irak dan Suriah yang didukung oleh sekitar 100 "fasilitator" yang berbasis di Australia, Perdana Menteri Australia Tony Abbott mengatakan kepada parlemen, menambahkan, "Cara terbaik untuk menangani pejuang asing kembali adalah menghentikan mereka pergi di tempat pertama. ... saya dapat memberitahu DPR bahwa sekitar 70 paspor Australia telah dibatalkan untuk menghentikan teroris (baca;mujahid) atau calon teroris dari bepergian. "
Selain Australia, ketakutan baru-baru ini juga berkembang di beberapa negara lain bahwa para mujahid Barat yang dilatih di Suriah dan Irak mungkin melakukan amaliyat jihad setelah mereka kembali ke rumah.
Bulan lalu, polisi Australia menggagalkan plot oleh orang-orang yang dituduh terkait dengan mujahidin Islamic Stete di negara itu. Polisi menggerebek puluhan lokasi di kota terpadat di negara itu Sydney serta kota timur Brisbane.
Lima belas orang ditangkap selama penggerebekan, dengan perdana menteri mengklaim bahwa mereka yang ditangkap telah merencanakan untuk melaksanakan "demonstrasi eksekusi" mengerikan yang bisa terjadi dalam beberapa hari.
Abbott menyebut mujahidin Islamic State sebagai "tentara teroris" yang melakukan tindakan biadab di Irak dan Suriah.
Canberra percaya bahwa setidaknya 60 warga Australia berjuang bersama mujahidin IS, sementara 100 lainnya secara aktif bekerja untuk mendukung kelompok jihad itu di Australia. (st/ptv)