JENEWA, SWISS (voa-islam.com) - Sebuah kelompok hak asasi manusia mengatakan Zionis Israel harus dimintai pertanggung jawaban karena menggunakan "warga Palestina yang ditangkap sebagai perisai manusia" selama agresi militer musim panas 2014 lalu terhadap Jalur Gaza.
Euro-Mid Observer untuk Hak Asasi Manusia mengeluarkan laporan tentang kekejaman rezim Tel Aviv yang dilakukan selama serangan di Gaza, yang dimulai pada tanggal 8 Juli dan berakhir pada 26 Agustus dengan gencatan senjata yang ditengahi Mesir.
"Investigasi kami mendokumentasikan serangan membabi buta terhadap warga sipil oleh pasukan Israel dan mereka menggunakan warga Palestina yang ditangkap sebagai perisai manusia," kata Ihsan Adel, seorang petugas hukum untuk Euro-Mid, yang merupakan pengawas hak asasi manusia non-pemerintah yang berfokus pada wilayah Timur Tengah-Afrika Utara.
"Menurut hukum internasional, serangan dianggap tanpa pandang bulu ketika mereka tidak diarahkan pada sasaran militer tertentu, langkah-langkah tidak diambil untuk membatasi efek-efek tersebut dan tidak ada usaha untuk membedakan antara kombatan dan warga sipil," kata laporan itu.
Ia juga mengatakan bahwa pasukan Israel "dengan sengaja dan sadar" menargetkan sejumlah besar warga sipil di Gaza.
Organisasi nirlaba yang berbasis di Jenewa itu juga mendokumentasikan "setidaknya enam kasus" di kota selatan Khan Younis, di mana pasukan Israel menggunakan warga sipil Palestina sebagai perisai manusia.
"Warga sipil ini ditahan di luar kehendak mereka selama jam-jam atau hari-hari untuk melindungi tentara Israel dari tembakan (gencatan senjata, dan sementara itu menjadi sasaran perlakuan tidak manusiawi dan kasar seperti pemukulan, penghinaan dan dijemur di panas matahari sambil telanjang untuk jangka waktu yang lama," laporan tersebut menambahkan.
Organisasi pengamat itu menolak tuduhan oleh para pejabat Israel bahwa pejuang perlawanan Palestina telah menggunakan orang sebagai perisai manusia.
"Sebaliknya, tim Euro-Mid tidak menemukan bukti warga Palestina yang dipaksa untuk tinggal di rumah mereka atau menggunakan tubuh mereka untuk melindungi faksi perlawanan Palestina, seperti yang dituduhkan oleh Israel" pejabat, laporan tersebut menambahkan.
"Penggunaan perisai manusia adalah suatu bentuk perlakuan kejam dan tidak manusiawi dan merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum kemanusiaan internasional dan kejahatan perang menurut Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional."
Sejumlah badan-badan internasional termasuk Human Rights Watch dan Amnesty International juga menuduh rezim Israel melakukan kejahatan perang di Gaza. (st/ptv)