View Full Version
Ahad, 23 Nov 2014

Rezim Pakistan Terus Penjarakan Sufi Muhammad Meski Tak Bersalah

PESHAWAR (voa-islam.com) - Sebuah pengadilan anti-terorisme Pakistan, Sabtu (22/11/2014) membebaskan kepala Tehreek Nifaz-i-Shariah (TNSM) yang juga mertua kepala TTP (Tehreek Taliban Pakistan) Mullah Fazlullah, Mohammadi Maulana Sufi Mohammad dan sekitar 30 rekannya dalam dua kasus tuduhan "terorisme".

Kasus-kasus yang mengenai serangan terhadap konvoi Korps Perbatasan dan kantor polisi Swat sekitar 19 tahun yang lalu.

Namun, Sufi Mohammad akan terus ditahan oleh rezim di balik jeruji untuk menghadapi dua kasus lagi.

Hakim rezim Pakistan, Abdur Rauf Khan menerima aplikasi dari Maulana Sufi Mohammad dan terdakwa lainnya dalam Bagian 265-K dari KUHAP, yang memberdayakan pengadilan untuk membebaskan terdakwa dalam kasus sebelum akhir persidangan jika ada kekurangan bukti terhadap dirinya.

Persidangan Sufi Mohammad dalam kasus "terorisme" yang berbeda telah dilakukan di dalam Penjara Central Peshawar untuk alasan keamanan.

Beliau telah ditahan dalam penjara sejak penangkapannya pada 2009 ketika tahap akhir dari operasi militer rezim terhadap mujahidin diluncurkan di wilayah Malakand.

Sampai saat ini, Sufi Mohammad dan beberapa rekannya telah dibebaskan oleh pengadilan anti-terorisme di 10 kasus terorisme yang dituduhkan padanya karena kekurangan bukti.

Sekarang, tinggal dua kasus yang dituduhkan terhadap dirinya yang tertunda.

Salah satu dari dua kasus adalah tentang penghasutan atas pidato di Grassy lembah Swat pada Februari 2009 ketika pemerintah telah membuat kesepakatan dengan dia untuk pemulihan perdamaian di wilayah Malakand.

Adil Majeed, pengacara Sufi Mohammad, mengatakan sejauh ini tidak ada bukti terhadap kliennya dalam kedua kasus tersebut.

Ia mengatakan tidak ada saksi yang muncul dalam kasus-kasus yang selama ini dituduhkan terhadap Maulana Sufi Mohammad dan bahwa tidak ada kemungkinan yang meyakinkan. (az/dbs)


latestnews

View Full Version