View Full Version
Senin, 01 Dec 2014

Enam Muslim Rohingnya Ditangkap dan Disiksa Oleh Polisi Myanmar

ROHINGYA (voa-Islam.com) - Polisi Penjaga Perbatasan Myanmar (BGP) menangkap enam Muslim Rohingya yang tidak bersalah di desa Baggona Maungdaw Selatan pada Senin pagi. (24/11)

Polisi perbatasan menangkap enam Muslim Rohingya. Menurut sumber terpercaya, keenam muslim Rohingnya sampai saat ini masih dipenjara tanpa ada keterangan dan tanpa ada proses peradilan. Selain itu, Polisi Penjaga Perbatasan berasal dari Gawdu Thara Bridge-Camp dipimpin oleh komandan kamp Mayor Nyein Chan Aye saat penggerebekan mereka secara brutal menyiksa keenam Muslim Rohingya tersebut.

Rohingya Vision melaporkan penjelasan saksi mata. "Saat itu sekitar 01:00 Senin pagi, Polisi Penjaga Perbatasan bersama dengan beberapa personil militer berjumlah sekitar 50 personel menyerbu bagian selatan Baggona Barat desa. Penyerbuan tersebut tidak ada alasan sama sekali."

Seorang sesepuh Rohingya di Mangsaw yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan bahwa tentara biadab tersebut selalu melakukan penyerbuan di waktu malam dengan tujuan memenjarakan Muslim Rohingya dan memperkosa Muslimah Rohingya. Tidak cukup disitu, mereka pun merusak rumah.

Ketika ditanya siapa yang menjadi korban penangkapan dan bagaimana BGP memperlakukan orang-orang, ia melanjutkan "korban ditangkap adalah:
1) Yassin (anak) Ahmed Hussein, 67
2) Idiris (anak) Sultan, 55
3) Rahmat Ullah (anak) Aman Ullah, 45
4) Amanat Shah (anak) Kalimullah, 26
5) Amanullah (anak) Hassan, 25
6) Abdul Hoque (anak) Noor Mohammed, 25

Mereka ditangkap tanpa ada alasan sama sekali. Dari mereka, Yassin, 67, itu manusiawi disiksa dan ia saat ini berada di Rumah Sakit Umum Maungdaw. Rahmat Ullah, 45, adalah orang yang menderita keterbelakangan mental. Dia juga disiksa parah saat ia mencoba melarikan diri dalam ketakutan.

Parahnya lagi, Polisi Penjaga Perbatasan menuntut Kyat 6 Juta dari kerabat tahanan jika mereka ingin tidak disiksa. Selain itu, BGP mencoba memenjarakan mereka dengan sewenang-wenang dengan tuduhan gangguan publik. [syahid/ukhwatuna/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version