TEL AVIV, ISRAEL (voa-islam.com) - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan pada hari Kamis (1/1/2015) bahwa Zionis Israel mengharapkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk menolak permohonan yang diajukan oleh Otoritas Palestina untuk menjadi anggota.
"Kami berharap Pengadilan Pidana Internasional untuk menolak langsung tindakan munafik Otoritas Palestina karena Otoritas Palestina bukanlah negara," kata Netanyahu dalam sebuah pernyataan pada Kamis malam.
Pernyataan itu keluar setelah mengadakan sebuah rapat yang dipimpin oleh perdana menteri untuk membahas reaksi Zionis Israel terhadap keputusan Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas pada hari Rabu untuk menandatangani Statuta Roma dari ICC.
Dalam pernyataannya, Netanyahu mengatakan bahwa Otoritas Palestina adalah sebuah entitas yang bersekutu dengan Hamas, yang digambarkan sebagai "organisasi teroris."
"Negara Israel adalah negara hukum dengan moral militer yang menjunjung tinggi hukum internasional," sesumbar Netanyahu dan bersumpah untuk membela tentara militer negara itu terhadap segala jenis luar penuntutan. Ia juga melanjutkan untuk menuduh Hamas melakukan "kejahatan perang."
Abbas menandatangani Statuta Roma, yang akan memungkinkan Otoritas Palestina untuk menuntut Zionis Israel hari Rabu.
Langkah itu muncul hanya beberapa jam setelah Dewan Keamanan PBB menolak rancangan resolusi Palestina yang menyerukan batas waktu tiga tahun untuk mengakhiri puluhan tahun pendudukan Zionis Israel di tanah Palestina. (st/aa)