View Full Version
Sabtu, 31 Jan 2015

Pemerintah Malaysia Tolak Kata 'Allah' Digunakan Kaum Kristen

MALAYSIA (voa-islam.com) – Mahkamah Agung Malaysia menolak upaya banding Gereja Katolik terkait penggunaan kata ‘Allah’ pada surat kabar Katolik, the Herald. Putusan ini mengakhiri pertarungan hukum selama lima tahun.

Lima hakim yang dipimpin oleh Tan Sri Abdul Hamid Embong dengan kesepakatan bulat menyatakan bahwa ada ketidakadilan prosedural. Hakim Agung Tun Arifin Zakaria salah satu hakim panel tersebut sepakat memberhentikan banding Gereja dalam masalah itu.

Untuk memperjuangkan hak untuk memakai kata “Allah” di Herald, editornya Pastor Lawrence Andrew menyatakan kekecewaan berkenaan penghentian banding oleh Pengadilan Federal, yang menurut dia bakal mengakibatkan kerusakan hak-hak minoritas. Akan terjadi penindasan tirani dan akan meningkatkan tindak intoleransi di Malaysia.

Pastor Andrew mengharapkan bahwa hak-hak minoritas, termasuk juga orang-orang miskin serta kurang mampu, tak bisa diinjak-injak.

Sementara pengacara dari grup Muslim menyatakan bahwa penghentian banding itu, ditujukan untuk tidak “membuka luka lama serta mengakibatkan keresahan orang-orang muslim”. Pemerintah Malaysia juga selama ini telah membuka toleransi bagi umat non Islam baik dalam bidang politik, ekonomi, hukum dan lain-lain.

Kasus mengenai penggunaan kata ‘Allah’ bermula ketika Kementerian Dalam Negeri Malaysia melarang surat kabar Katolik berbahasa Melayu, the Herald, menggunakan kata ‘Allah’ yang merujuk Tuhan pada 2007 silam.

Pada 2009, Pengadilan Tinggi memutuskan umat Kristen dan Katolik berhak menggunakan kata tersebut tatkala merujuk Tuhan.Setelah keputusan diumumkan sejumlah kerusuhan berupa pembakaran dan vandalisme terhadap rumah ibadat kaum Kristen. Namun tak dilaporkan adanya korban jiwa atau luka.

Pada 2013, Pengadilan Rendah kembali mengubah putusan tersebut sehingga umat Kristen dan Katolik kembali tidak diperbolehkan menggunakan kata ‘Allah’. Tahun lalu, Pengadilan Federal kembali menegaskan bahwa pelarangan penggunaan kata ‘Allah’ bagi umat Kristen dan Katolik merupakan keputusan yang benar.

Pemerintah beralasan jika surat kabar the Herald menggunakan kata ‘Allah’, itu bisa membingungkan mayoritas Muslim dan membahayakan keamanan nasional.

Putusan Mahkamah hanya terkait penggunaan kata ‘Allah’ pada surat kabar the Herald dan tidak berlaku untuk kebaktian, misa, maupun Injil yang beredar di seantero negeri. [bbc/dbs/nh/sharia/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version