View Full Version
Jum'at, 27 Feb 2015

Innalillah, Kini Tak Ada Lagi Hukuman bagi Pezina di Korea Selatan

KOREA SELATAN (voa-islam.com) - Ketika dunia semakin sekuler dan zina menjadi hal lumrah maka kebejatan semakin merajalela dan penyakit seksual menular tak lagi bisa dibendung. Seperti yang terjadi di Korea Selatan ini, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan menghapuskan hukum yang melarang perzinaan.

Tadinya, di negara tersebut, pezina bisa dikenakan hukuman penjara maksimum dua tahun. Waktu pengambilan keputusan yang dibuat pada hari Kamis (26/4), tujuh hakim mahkamah berpandangan bahwa undang-undang hukum pidana 1953 bertentangan dengan konstitusi negara, sementara dua hakim berpendapat ketentuan pidana tersebut telah sejalan dengan konstitusi.

 

Keputusan final tersebut membuat pasal 241 ayat 1 hukum pidana dibatalkan dan membebaskan sekitar 5.400 orang yang telah dituduh atau dinyatakan bersalah atas perzinaan sejak 30 Oktober 2008.

Dampaknya di Indonesia pun tentu akan berimbas ketika anak muda kita tergila-gila dengan budaya KPOP yang notabene terbiasa dengan seks bebas antara kalangan artis dan para orang kaya di Korea. Naudzubillah... (KBS/Pur/pribumi)


latestnews

View Full Version