View Full Version
Kamis, 19 Mar 2015

Pengadilan Mesir Vonis Mati 22 Pendukung Persiden Terguling Muhammad Mursi

KAIRO, MESIR (voa-islam.com) - Dua puluh dua pendukung Presiden Mesir terguling Muhammad Mursi telah dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Mesir.

Vonis tersebut, yang disahkan pada hari Rabu (17/3/2015), adalah sehubungan dengan serangan terhadap sebuah kantor polisi di kota Kerdasa di pinggiran ibukota Mesir Kairo yang merenggut nyawa seorang polisi, AFP melaporkan.

Serangan itu terjadi pada tanggal 3 Juli 2013, bersamaan dengan pengumuman pemecatan Mursi oleh kepala militer Mesir Abdel Fattah al-Sisi yang saat ini menjabat sebagai presiden.

Putusan pengadilan itu akan disetujui atau diringankan pada 20 April dan terdakwa memiliki hak untuk mengajukan banding.

Di Mesir, hukuman mati harus disetujui oleh otoritas agama Islam tertinggi negara, Grand Mufti, yang bisa merevisi putusan, meskipun keputusan akhir dikeluarkan oleh pengadilan itu sendiri.

Pada hari Senin, sebuah pengadilan Mesir memvonis mati pemimpin Ikhwanul Muslimin, Mohamed Badie, dan 13 anggota senior lainnya.

Ke empat belasnya dinyatakan bersalah merencanakan serangan terhadap negara. Di antara para narapidana adalah juru bicara Ikhwanul Muslimin Mahmoud Ghozlan, mantan gubernur Kafr el-Sheikh, Saad El-Hossainy, dan Salah Sultan, seorang ulama.

Ribuan anggota Ikhwanul Muslimin (IM) telah ditangkapi oleh pasukan keamanan Mesir sejak penggulingan presiden yang berasal dari kelompok tersebut, Muhammad Mursi pada Juli 2013. Ratusan dari mereka yang ditangkap telah divonis mati dalam sebuah persidangan yang menurut berbagai pihak tidak adil.

Mesir menetapkan Ikhwanul Muslimin sebagai sebuah organisasi teroris pada bulan November tahun 2013 dan sejak itu semakin meningkatkan tekanan dan penangkapan terhadap para anggotanya. (st/ptv)


latestnews

View Full Version