View Full Version
Sabtu, 11 Apr 2015

Mufti Saudi Bantah Keluarkan Fatwa Palsu Suami Boleh Makan Daging Istri Jika Kelaparan

RIYADH, ARAB SAUDI (voa-islam.com) - Mufti kerajaan Arab Saudi Sheikh Abdul Aziz Al-Asheikh membantah mengeluarkan fatwa yang menyatakan diperbolehkannya bagi seorang suami untuk memakan sebagian atau bahkan seluruh anggota tubuh istrinya apabila mengalami kelaparan yang sangat.

Dalam sebuah pernyataan yang disiarkan oleh kantor berita Saudi, hari Kamis (9/4/2015), Al-Asheikh mengatakan fatwa itu adalah palsu dan dibuat oleh musuh-musuh Islam untuk memfitnah dia dan "menjaga masyarakat sibuk dengan pertengkaran atas isu-isu yang tidak relevan bukannya berdiri bersatu di belakang penguasa yang mendapat petunjuk."

"Fatwa itu yang dikaitkan dengan kita adalah salah. Ini tidak lain hanyalah kebohongan ... itu telah beredar untuk mendistorsi citra Islam, yang telah mengangkat dan memberikan status bermartabat untuk pria dan wanita tanpa pengecualian .." kata Al-Sheikh sebagaimana dilansir kantor berita Arab News.

Dia mengutip sebuah ayat Al-Qur'an surat Al-Hujarat ayat 6 untuk mendukung argumennya: "Wahai orang-orang yang beriman! Jika datang kepada kamu seorang fasik membawa sesuatu berita, maka selidikilah (untuk menentukan) kebenarannya, supaya kamu tidak menimpakan sesuatu kaum dengan perkara yang tidak diingini - dengan sebab kejahilan kamu (mengenainya) - sehingga menjadikan kamu menyesali apa yang kamu telah lakukan."

Sheikh itu mengatakan umat Islam harus tetap bersatu melawan musuh bersama mereka dan mengabaikan upaya bertujuan merusak komitmen mereka untuk melindungi diri mereka sendiri dan negara-negara mereka. (st/an)


latestnews

View Full Version