AMSTERDAM, BELANDA (voa-islam.com) - Kabinet Belanda pada hari Jum'at (22/5/2015) menyetujui larangan parsial mengenakan jilbab yang menutupi wajah, termasuk di sekolah-sekolah, rumah sakit dan transportasi umum.
"Pakaian yang menutupi wajah di masa depan tidak akan diterima dalam lembaga pendidikan dan kesehatan, gedung-gedung pemerintah dan transportasi umum," kata pemerintah dalam sebuah pernyataan setelah kabinet mendukung RUU menteri dalam negeri Ronald Plasterk ini.
Larangan itu tidak berlaku untuk mengenakan burqa di jalan, tetapi hanya "dalam situasi tertentu di mana sangat penting bagi orang untuk dilihat" atau untuk alasan keamanan, kata Mark Rutte, perdana menteri, kepada para wartawan setelah pertemuan kabinet.
"RUU itu tidak memiliki latar belakang agama apapun," klaim Rutte.
Pemerintah mengklaim mereka telah "mencoba untuk menemukan keseimbangan antara kebebasan orang untuk memakai pakaian yang mereka inginkan dan pentingnya komunikasi timbal balik dan dikenali".
Sebuah RUU sebelumnya yang melarang burqa bahkan di jalan dan berasal dari pemerintah Rutte sebelumnya, yang didukung oleh politisi anti-Islam populis Geert Wilders, akan ditarik.
Pemerintah mengatakan "tidak melihat alasan untuk sebuah larangan umum yang akan berlaku untuk semua tempat-tempat umum."
Disepakati bahwa RUU baru akan disusun oleh mitra koalisi partai Liberal VVD Rutte dan PvdA Buruh ketika mereka membentuk koalisi pada tahun 2012.
Mereka yang dianggap melanggar larangan dapat didenda sampai 405 Euro.
Kantor penyiaran negara NOS mengatakan bahwa antara 100 dan 500 perempuan di Belanda mengenakan burqa, kebanyakan dari mereka hanya sesekali. (st/tlgrp)