ISLAMABAD, PAKISTAN (voa-islam.com) - Pakistan dengan tegas membela kecaman mereka baru-baru ini terhadap hukuman mati yang dijatuhkan oleh pengadilan Mesir terhadap mantan Presiden Muhammad Mursi.
Juru bicara Kantor Luar Negeri Pakistan Qazi Khalilullah mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Kamis (28/5/2015) bahwa kecaman atas hukuman mati terhadap presiden pertama Mesir yang terpilih secara demokratis itu sesuai dengan prinsip-prinsip internasional.
"Pernyataan kami pada hukuman mati yang diberikan kepada mantan Presiden Mesir didasarkan atas prinsip-prinsip yang diakui secara internasional," kata pernyataan itu.
Pernyataan itu muncul dua hari setelah Kementerian Luar Negeri Mesir memanggil kuasa usaha Pakistan di ibukota, Kairo, pada hari Selasa dan menyebut pernyataan Islamabad sebagai campur tangan dalam urusan internal negara Afrika Utara tersebut.
Pemerintah Pakistan sebelumnya telah menentang hukuman mati untuk Mursi dan lebih dari 100 pendukungnya, menyebutnya sebagai "tragedi bagi demokrasi."
Beberapa aksi protes telah digelar untuk mendukung Mursi di kota-kota besar di seluruh Pakistan selama beberapa hari terakhir.
Pada tanggal 16 Mei, sebuah pengadilan di Mesir menghukum mati Mursi bersama dengan 105 pendukung Ikhwanul Muslimin untuk tuduhan dakwaan pembobolan penjara massal pada tahun 2011 selama revolusi di negara itu terhadap diktator lama Hosni Mubarak.
Jauh berbeda dengan Mursi yang dihukum mati, Mubarak, mantan diktator yang telah berkuasa selama beberapa dekade itu, yang tangannya juga berlumuran darah para demonstran yang menentangnya dibebaskan dari tuduhan tersebut, pun termasuk dalam kasus korupsi hanya diberikan vonis selama 3 tahun penjara.
Hukuman mati akan dirujuk ke Mufti Besar, otoritas keagamaan tertinggi Mesir, untuk pemeriksaan konsultatif, dan keputusan akhir akan diucapkan pada 2 Juni. vonis Grand Mufti sendiri tidak mengikat di pengadilan.
Hukuman mati Mursi telah menarik kritik dari berbagai negara dan kelompok hak asasi manusia. (st/ptv)