New York (voa-islam.com)- Bendera Palestina akhirnya diizinkan berkibar di markas PBB, New York, Amerika Serikat. Keputusan ini diambil setelah 119 Negara memberikan suara "ya" untuk Palestina dalam Sidang Majelis Umum PBB, Kamis (10/09/2015). Sedangkan yang tidak setuju hanya delapan Negara. Sisanya abstein sebanyak 45 Negara.
Pengibaran bendera Palestina sebagai wujud penghormatan atas pengamat non-anggota PBB.
Pada 2012, sebelumnya sidang Majelis Umum PBB memberikan perubahan status kepada Palestina menjadi negara non-anggota, yang menjadi pengakuan tersirat dan simbolis Negara Palestina di PBB.
Resolusi tersebut juga meminta Sekretaris Jenderal PBB untuk melakukan tindakan yang perlu bagi pelaksanaan keputusan ini selama Sidang Ke-70 Sidang Majelis Umum dan dalam waktu 20 hari setelah pengesahannya.
Setelah pemungutan suara Sidang Majelis Umum, Duta Besar Palestina untuk PBB Riyad Mansour mengatakan pemungutan suara "bersejarah" itu merupakan keterangan bagi masyarakat internasional mengenai dukungan bagi penyelesaian yang damai, menyeluruh dan langgeng masalah Palestina. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)