SIPRUS UTARA (voa-islam.com) - Sebuah pengadilan lokal di Cypruss utara telah melarang panggilan adzan Subuh melalui speaker menara dengan alasan bahwa itu mengganggu penduduk setempat di Republik Turki Utara Cyprus, kantor berita World Bulletin Turki melaporkan Kamis (6/11/2015).
Di kota Lefke distrik Güzelyurt, pengacara Feza Güzeloğlu meminta pengadilan untuk melarang panggilan azan subuh, yang dikumandangkan pada dini hari, melalui speaker menara.
Sementara persidangan masih berlanjut, pengadilan mengeluarkan putusan sela untuk mengeluarkan larangan sampai sidang disimpulkan.
Setelah keputusan dikeluarkan pada hari Senin lalu, adzan telah dikumandangkan dari speaker menara dari tiga masjid yang ada di kota.
Jika putusan akhir pengadilan juga memerintahkan larangan, putusan dapat menjadi preseden keluhan lainnya. (st/wb)