LOMBARDI, ITALIA (voa-islam.com) - wilayah timur laut Italia pada hari Sabtu (12/12/2015) telah merubah undang-undang untuk melarang pemakaian burqa dan niqab di rumah sakit dan bangunan-bangunan pemerintah daerah.
Peraturan baru di Lombardy, yang akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari, menandai pertama kalinya sebuah wilayah Italia telah secara eksplisit melarang burqa dan miqab.
Hukum saat ini di negeri itu sudah melarang pakaian yang membuat identifikasi sulit di tempat umum.
Simona Bordonali, kepala keamanan, perlindungan sipil dan imigrasi di Lombardy, mengklaim "serangan teror serius" dalam beberapa pekan terakhir telah memaksa daerah untuk memperkuat langkah-langkah keamanan.
"Siapa pun yang ingin memasuki sebuah rumah sakit di Lombardy harus dikenali dan menampilkan diri mereka terbuka," katanya. "Burqa [dan] niqab karena itu dilarang." Kata Bordonali.
Namun, Menteri Kehakiman Italia Andrea Orlando mengkritik undang-undang tersbut, mengatakan hal itu muncul untuk menjadi "propaganda simbolis" mengingat Italia yang sudah memiliki undang-undang yang diperlukan pada identifikasi orang.
"Saat ini hal terakhir yang kita butuhkan adalah melambaikan simbol-simbol tentang dan membuat propaganda - domain di mana ekstrimis Islam yang tak terkalahkan," kata Orlando.
"Tanggapan yang tepat untuk menjamin keselamatan publik dan memastikan hukum negara adalah menghormati," tambahnya. (st/ptv)