View Full Version
Kamis, 03 Mar 2016

Pengadilan Mesir Vonis Mati 7 Anggota Ikhwanul Muslimin atas Kasus Pemboman di Kafr el-Sheikh

ALEXANDRIA, MESIR (voa-islam.com) - Sebuah pengadilan Mesir telah menjatuhkan hukuman mati pada sedikitnya tujuh orang atas dakwaan peran mereka dalam pemboman mematikan di provinsi utara Kafr el-Sheikh tahun lalu.

Pada hari Rabu (2/3/2016), pengadilan di kota terbesar kedua di negara itu, Alexandria, menjatuhkan hukuman mati untuk tujuh anggota Ikhwanul Muslimin atas tuduhan keterlibatan mereka dalam pemboman di kota Delta Nil Kafr el-Sheikh pada pertengahan April 2015.

Tiga dari mereka yang dijatuhi hukuman mati diadili in absentia.

Lima terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Pengadilan juga menghukum dua terdakwa 15 tahun, dan 4-3 tahun.

Lebih dari selusin orang, sebagian besar dari kelompok Ikhwanul Muslimin yang sekarang-dilarang, menghadapi tuduhan keterlibatan dalam pemboman mematikan di dekat sebuah perguruan tinggi militer di wilayah bergolak itu.

Setidaknya dua kadet militer Mesir tewas dan enam lainnya luka-luka dalam pemboman yang terjadi di luar stadion sepak bola di kota itu di mana mereka menunggu untuk naik bus.

Selama beberapa tahun terakhir, kelompok afiliasi Islamic State (IS), yang dikenal sebagai "Wilayat Sinai", telah melaksanakan kegiatan bersenjata di seluruh Mesir, mengambil keuntungan dari kekacauan yang terjadi di negara itu setelah militer menggulingkan Muhammad Mursi, presiden pertama negara itu yang dipilih melalui pemilu, dalam kudeta yang dipimpin presiden Abdel Fattah El-Sisi yang saat itu menjabat kepala angkatan bersenjata Mesir.

November lalu, kelompok Wilayat Sinai berjanji setia untuk IS, yang terutama beroperasi di Irak dan tetangga Suriah.

Namun, pemerintah yang didukung militer juga menyalahkan anggota Ikhwanul Muslimin untuk berbagai serangan terhadap pasukan keamanan. Ikhwanul Muslimin membantah tuduhan itu.

Sejak penggulingan Mursi pada 2013, ribuan demonstran anti-pemerintah, sebagian besar pendukung Ikhwanul, telah dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan sipil dan militer.

Presiden terguling Mursi sendiri dan beberapa pemimpin gerakan Ikhwanul Muslimin telah dijatuhi hukuman mati.

Penumpasan sangat keras dan brutal pemerintahan Mesir pimpinan El-Sisi pada Ikhwanul dan pendukungnya telah banyak dikecam oleh organisasi hak asasi manusia internasional. (st/ptv)


latestnews

View Full Version