View Full Version
Selasa, 19 Apr 2016

Pengadilan Gaza Vonis Mati 5 Warga Palestina yang Berkolaborasi dengan Zionis Israel

KOTA GAZA, PALESTINA (voa-islam.com) - Sebuah pengadilan militer di Jalur Gaza pada hari Senin (18/4/2016) menjatuhi hukuman mati terhadap lima warga Palestina setelah mereka dinyatakan bersalah berkolaborasi dengan Zionis Israel.

Sebuah sumber dalam sistem peradilan Hamas mengatakan kepada Ma'an News bahwa tiga dari mereka yang dihukum karena berasal dari Kota Gaza, berusia 31, 38, dan 41, tanpa memberikan nama mereka. Ketiga dijatuhi hukuman mati oleh regu tembak.

kata sumber itu bahwa seorang penduduk 52 tahun dari kota Rafah di Jalur Gaza selatan dan 31-tahun dari kamp pengungsi Nuseirat di Gaza tengah, sementara itu, dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung.

Seorang individu keenam dihukum 10 tahun penjara setelah ia juga dinyatakan bersalah berkolaborasi dengan Israel.

pemerintah pimpinan Hamas di Gaza telah mengeluarkan setidaknya 10 hukuman mati sepanjang tahun ini.

Di bawah hukum Palestina, pembunuhan berencana dan pengkhianatan, serta bekerja sama dengan musuh, biasanya Zionis Israel, dihukum mati dengan persetujuan presiden Palestina.

Namun, Hamas pecah dari Otoritas Palestina pada tahun 2007, menolak legitimasi Presiden Mahmoud Abbas, dan gerakan itu belum meminta persetujuannya atas setiap kasus hukuman mati yang mereka putuskan.

Sekitar 178 hukuman mati telah dikeluarkan di wilayah Palestina sejak tahun 1994, 148 dari mereka di Jalur Gaza, yang 90 diterbitkan sejak tahun 2007, ketika Hamas mengambil alih kekuasaan di sana. (st/maan)


latestnews

View Full Version