NEW YORK (voa-islam.com) - Human Rights Watch (HRW) telah mengecam kepolisian Mesir atas penahanan dan penyiksaan dari 20 pengunjuk rasa anti-pemerintah, di antaranya tahanan di bawah umur, yang menyatakan bahwa sebuah pola tetap dari penganiayaan dan budaya impunitas bagi para pelaku kekerasan eksis di negara Afrika Utara tersebut.
Kelompok yang berbasis di New York itu mengatakan dalam sebuah laporan yang dirilis pada hari Kamis (21/4/2016) bahwa enam dari mereka yang ditahan selama sapuan penangkapan di kota pesisir Mediterania Alexandria bulan Februari 2016 mengatakan kepada kerabat dan pengacara bahwa mereka disiksa dan mengalami berbagai bentuk penganiayaan.
Penganiayaan itu termasuk ditinju dan disetrum di alat kelamin, lengan mereka diikat dan dipelintir, diborgol dalam posisi yang menyakitkan untuk waktu yang lama, disiram air, dan dipaksa tidur di lantai dingin.
Laporan HRW lanjut mengungkapkan bahwa pemerintah Mesir awalnya menolak untuk mengakui mereka menahan para tahanan atau untuk memberitahu keluarga mereka keberadaan mereka selama lebih dari sepekan. Polisi menyiksa tawanan untuk membuat mereka mengakui tuduhan kejahatan yang diajukan atau memberikan nama-nama tersangka lainnya.
Meskipun semua penangkapan itu dilakukan pada tanggal 4 dan 5 Februari, Badan Keamanan Nasional negara itu mengatakan dalam sebuah laporan kepada jaksa mereka telah ditangkap pada 12 Februari, sehari sebelum para tahanan pertama kali muncul di pengadilan.
Hukum Mesir membutuhkan surat perintah penangkapan dan bagi para jaksa untuk melihat setiap tahanan dalam waktu 24 jam penahanan.
"Beberapa pejabat Mesir telah menghilangkan anak-anak dan tampaknya menyiksa mereka, kemudian memalsukan catatan penangkapan untuk menutupinya," kata Zama Coursen-Neff, Direktur hak-hak anak di Human Rights Watch, menambahkan, "Pihak berwenang telah menutup mata terhadap laporan penganiayaan dan menolak untuk menyelidiki."
"Sejak 2014, Human Rights Watch telah mendokumentasikan para petugas Keamanan Nasional sering menggunaka 'penghilangan paksa dan penyiksaan, serta kegagalan oleh jaksa dan hakim untuk menyelidiki pelanggaran ini ketika pengacara mengekpos mereka," kata laporan itu.
Pada tanggal 13 April, Human Rights Watch mengatakan sedikitnya 7.420 warga sipil Mesir menghadapi persidangan di pengadilan militer sejak Oktober 2014, ketika Presiden Abdel Fattah el-Sisi menetapkan hukum baru utama yang memperluas yurisdiksi pengadilan militer.
Kelompok hak asasi juga mengatakan bahwa setidaknya 86 anak-anak, serta mahasiswa, dosen, dan aktivis sipil ada di antara mereka yang diadili di pengadilan militer.
Pemerintah Mesir telah secara sangat biadab menindak oposisi sejak mantan presiden, Muhammad Mursi, digulingkan dalam kudeta militer yang dipimpin oleh Sisi, kepala militer saat itu pada Juli 2013.
Sisi telah memimpin penindasan sangat brutal terhadap para pendukung Morsi; ribuan dari mereka telah tewas oleh pasukan keamanan Mesir selama beberapa tahun terakhir.
kelompok hak asasi mengatakan tindakan keras tentara pada pendukung Mursi telah menyebabkan kematian lebih dari 1.400 orang dan penangkapan 22.000 orang lain, termasuk sekitar 200 orang yang telah dijatuhi hukuman mati di pengadilan massal. (st/ptv)