KAIRO, MESIR (voa-islam.com) - Pengadilan Mesir pada hari Sabtu (23/4/2016) menunda vonis dan hukuman dalam sidang presiden terguling Muhammad Mursi, yang dituduh manjadi mata-mata untuk Qatar.
Hakim ketua pengadilan pidana mengatakan putusan ditunda hingga "7 Mei untuk melanjutkan konsultasi," dalam sambutan singkatnya ditayangkan di televisi.
Jika ia dihukum itu akan menjadi vonis keempat Mursi. Dia telah divonis dalam tiga pengadilan terpisah dengan vonis mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara.
Qatar adalah salah satu pendukung utama Mursi dan Kairo menuduh Doha mendukung kelompok gerakan Ikhwanul Muslimin.
Mursi - presiden pertama negara itu yang dipilih lewat pemilu bebas - hampir menyelsaikan tahun pertamanya di kantor ketika militer menggulingkan dan menahannya pada bulan Juli 2013.
Pada saat itu diumumkan ia akhirnya akan diadili atas dakwaan spionase dan untuk pembobolan penjara massal selama pemberontakan 18-hari yang menggulingkan pendahulunya Husni Mubarak pada 2011.
Penuntut menuduh bahwa Mursi dan 10 terdakwa membocorkan "dokumen rahasia" ke Qatar.
Dokumen itu diduga berisi rahasia tentang "keamanan nasional," dan diduga diperdagangkan dengan intelijen Qatar untuk satu juta dolar.
Sebuah pengadilan pada tahun 2015 menjatuhi hukuman mati pada Mursi atas pembobolan penjara dan serangan terhadap kantor polisi selama pemberontakan 2011.
Dia telah ditahan bersama dengan para pemimpin Ikhwanul Muslimin beberapa hari setelah protes dimulai pada 25 Januari 2011.
Ribuan tahanan melarikan diri dari penjara setelah pengunjuk rasa menyerang dan membakar kantor polisi di seluruh negeri.
Mursi juga dihukum penjara seumur hidup karena "menjadi mata-mata" atas nama Iran dan negara-negara lainnya, serta kelompok Hamas dan Syi'ah Hizbullata Libanon.
Pengadilan lain menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara karena bentrokan yang meletus di luar istana presiden pada Desember 2012 antara pendukungnya dan lawan, yang menewaskan 10 orang. (st/AFP)