View Full Version
Rabu, 25 May 2016

Belanda Akan Lucuti Kewarganegaraan Ganda Warganya yang Bergabung dengan Kelompok Jihad

AMSTERDAM, BELANDA (voa-islam.com) - Para anggota parlemen Belanda pada hari Selasa (24/5/2016) melakukan pemunguttan suara untuk melucuti kewarganegaraan ganda warga mereka jika mereka bergabung dengan kelompok-kelompok jihad termasuk Islamic State (IS) untuk berjuang sebagai jihadis, kata para pejabat.

Langkah ini dilakukan setelah serangan di Paris tahun lalu dan di Brussels pada bulan Maret, yang dilakukan oleh pejuang asal Eropa yang diperkirakan telah kembali ke rumah setelah bergabung dengan kelompok jihad di Suriah atau Irak sebagai pejuang asing.

Majelis rendah parlemen menyetujui RUU yang kontroversial untuk mencabut kewarganegaraan Belanda dari orang yang memiliki kewarganegaraan ganda, jika mereka dianggap telah bergabung dengan kelompok jihad asing seperti IS atau Al-Qaidah - bahkan jika mereka belum pernah dihukum karena kejahatan apa pun.

Keputusan Belanda adalah langkah terbaru negara itu ketika negara-negara di dunia bergulat dengan masalah bagaimana menangani Islamis yang pergi untuk bergabung dengan kelompok-kelompok jihad semacam IS, yang memiliki antara 27.000 hingga 31.000 pejuang asing dari 86 negara, menurut sebuah laporan yang dirilis pada bulan Desember oleh think-tank keamanan Soufan yang berbasis di New York.

Hal ini juga datang ketika Presiden Prancis Francois Hollande telah menjajakan kembali reformasi konstitusi yang termasuk rencana untuk melucuti kebangsaan terpidana jihadis Prancis mereka, memicu perdebatan sengit atas risiko yang akan menciptakan orang tanpa kewarganegaraan.

"Jihadis ini dapat menimbulkan ancaman bagi keamanan nasional ketika mereka kembali ke Belanda," kata kementerian keadilan Belanda dalam sebuah pernyataan.

"Oleh karena itu, bahkan tanpa vonis atas tuduhan teror, menteri kehakiman dapat memutuskan untuk melucuti orang tersebut dari kebangsaan mereka, jika orang itu dianggap telah bergabung dengan organisasi teror (baca;jihad)," kata jurubicara kementerian Wiebe Alkema kepada AFP.

RUU itu sekarang harus dibawa ke majelis tinggi dalam beberapa pekan mendatang untuk akhir persetujuan sebelum menjadi hukum.

Bagaimanapun putusan itu tidak akan berlaku untuk orang-orang yang hanya memiliki kewarganegaraan Belanda, Alkema menambahkan. Di bawah konvensi internasional, negara tidak diperbolehkan untuk sengaja membuat orang tanpa kewarganegaraan.

Menteri Kehakiman Ard Van der Steur pertama kali mengajukan perubahan hukum akhir tahun lalu, mengatakan mereka perlu untuk menghentikan jihadis kembali ke Belanda.

"Pembatalan kebangsaan Belanda menjadi mungkin segera setelah seseorang di sebuah negara asing bergabung dalam sebuah kelompok yang terdaftar dalam organisasi teror" seperti IS atau Al-Qaidah, kata pernyataan kementerian kehakiman.

"Setelah disetujui, orang tersebut akan dinyatakan sebagai seorang asing yang tidak diinginkan. Ini akan mencegah mereka dari kembali ke Belanda atau zona Schengen, "tambahnya.

Tapi RUU itu telah menyebabkan perselisihan di parlemen, dengan beberapa partai-partai kiri berdebat itu bisa menyebabkan radikalisasi lebih besar.

Setiap keputusan untuk membatalkan kebangsaan bagaimanapun dapat ditantang di hadapan pengadilan Belanda. "Itu selalu bisa diajukan banding di hadapan Dewan Negara," pengadilan administratif tertinggi Belanda, kata kementerian tersebut.

Menurut perkiraan terakhir oleh dinas rahasia Belanda, 200 orang dari Belanda termasuk 50 wanita telah bergabung dengan IS di Suriah dan Irak. (st/AFP)


latestnews

View Full Version