KAIRO, MESIR (voa-islam.com) - Pengadilan Mesir hari Senin (30/5/2016) menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap pemimpin Ikhwanul Muslimin dan 35 orang lain atas dakwaan bentrokan setelah militer menggulingkan presiden Muhammad Mursi yang pertama kali terpilih lewat pemilu, kata seorang pejabat pengadilan.
Mohamed Badie, pemimpin tertinggi Ikhwanul, telah dijatuhi hukuman mati dan hukuman penjara dalam pengadilan lain.
Pengadilan juga menjatuhkan hukuman 48 terdakwa dengan hukuman penjara antara tiga sampai 15 tahun, dan membebaskan 20 orang lain.
Pihak berwenang telah menangkap belasan ribu pemimpin dan anggota Ikhwanul Muslimin, termasuk Mursi, sejak kudeta tahun 2013 yang dipimpin oleh presiden saat ini, Abdel Fattah Al-Sisi yang kala itu menjabat sebagai kepala militer.
Ratusan telah dijatuhi hukuman mati, meskipun banyak telah mengajukan banding dan menang dalam pengadilan ulang.
Pada hari Senin, pengadilan menghukum Badie dan para terdakwa lainnya yang dituduh terlibat dalam bentrokan di kota Suez Canal dari Ismailiya yang menewaskan tiga orang.
Mesir diguncang oleh kekerasan selama berminggu-minggu setelah oposisi mendirikan kamp-kamp protes dan berdemonstrasi damai menentang penggulingan Mursi.
Polisi membunuh ribuan pendukung oposisi dalam bentrokan, termasuk lebih dari 600 pada 14 Agustus 2013 ketika mereka membubarkan secara paksa dan sangat brutal kamp-kamp protes di Kairo.
Mursi, seorang pemimpin senior Ikhwanul Muslimin, telah memenangkan pemilu bebas pertama di negara itu pada tahun 2012, lebih dari setahun setelah pemberontakan populer menggulingkan veteran kuat Hosni Mubarak. (st/wb)