FRANKFURT, JERMAN (voa-islam.com) - Sebuah pengadilan Jerman hari Kamis (7/7/2016) menjatuhi hukuman penjara lima orang karena telah bergabung dengan kelompok Al-Shabaab di Somalia.
Kelima terdakwa utama, semua warga negara Jerman, menerima hukuman penjara antara tiga setengah hingga lima tahun karena menjadi anggota kelompok jihad asing, oleh pengadilan daerah Frankfurt.
Mereka diidentifikasi hanya sebagai Abdullah asli Somalia, Abdulsalam dan Abdiwahid W., kakak ipar dari salah satu dari mereka, Steven N., dan warga Jerman-Tunisia, Mounir T.
Para pria tersebut, dari kota Bonn Jerman, telah melakukan perjalanan ke Kenya pada tahun 2012 dan kemudian ke Somalia pada tahun berikutnya, beberapa membawa istri dan anak-anak mereka bersama.
Setelah beberapa bulan pelatihan tempur, orang yang paling tua berusia 20-an, bertugas antara 13 hingga 18 bulan pada berbagai basis dan posisi tempur Al-Shabaab, kata pengadilan dalam sebuah pernyataan.
Namun, di Juli 2014 mereka memilih untuk pergi, kesal dengan "perlakuan kaku" Al-Shabaab terhadap pejuang asing, klaim pengadilan.
Tiga dari mereka kemudian menghubungi kedutaan Jerman di Nairobi dan ditangkap ketika mereka terbang kembali ke Frankfurt.
Dua orang lain - Abdiwahid W. dan Mounir T. - telah merencanakan untuk melakukan perjalanan ke Suriah untuk bergabung dengan kelompok Islamic State (IS) tapi ditangkap di Kenya dan dideportasi ke Jerman.
Pria keenam - juga warga Jerman dengan akar Somalia, disebut sebagai Omar Ahmed D. - telah melakukan perjalanan melalui Kenya ke Somalia pada tahun 2013.
Ia masuk ke sebuah tempat yang disebut clearing house Al-Shabaab di sana tapi menimbulkan kecurigaan karena sering pergi dan mengajukan banyak pertanyaan, kata pernyataan itu.
Para militan berpikir dia adalah seorang mata-mata Barat dan mengurungnya selama beberapa bulan sebelum membiarkan dia pergi.
Dia ditangkap di Kenya dan dideportasi pada tahun 2014 ke Jerman, di mana ia telah belajar sejak itu. (st/wb)