KAIRO, MESIR (voa-islam.com) - Universitas Mesir-Inggris di Kairo telah melarang para mahasiswi mengenakan niqab - atau cadar - mulai tahun ajaran berikutnya, menurut laporan-laporan.
Mohammed Farid Khamis, presiden dewan pengawas di Universitas Inggris di Kairo, membuat pengumuman menurut situs berbahasa Arab, The New Arab hari Selasa (9/8/2016).
Hanya siswa yang sudah terdaftar di universitas itu yang diizinkan untuk terus memakai cadar.
Pengumuman ini awalnya tidak dipublikasikan, namun beberapa mahasiswa yang mengenakan niqab dicegah dari memasuki universitas.
Meskipun sejumlah kampanye protes dari para mahasiswa dan orang tua, universitas belum mencabut keputusannya.
"Merampas gadis bercadar dari belajar di universitas, dan orang tua bercadar dari memasukinya adalah sebuah pelanggaran hukum, dan mereka yang terkena dampak harus dikompensasi," kata pengacara Mahmoud el-Shafei.
Dia menggambarkan keputusan itu "batal demi hukum karena melanggar konstitusi Mesir, yang memberikan hak dan kebebasan warga negara serta melanggar norma-norma dan konvensi internasional".
Keputusan itu diambil setelah kontroversi yang meningkat seputar tindakan keras pada niqab dan pakaian Islami yang serupa di universitas Mesir.
Awal tahun ini, Pengadilan Tata Usaha Mesir menguatkan keputusan untuk melarang staf akademik Universitas Kairo mengenakan cadar (niqab) selama berlansung kuliah.
Ahmed Mahran, pengacara yang mengajukan gugatan terhadap presiden universitas, Gaber Nassar, berpendapat bahwa keputusan itu tidak konstitusional.
Presiden Alexandria University tersebut bagaimanapun telah menekankan bahwa mengenakan niqab di kampus adalah "pilihan pribadi". (st/TNA)