View Full Version
Ahad, 14 Aug 2016

Pengadilan Prancis Perkuat Putusan Kota Cannes untuk Larang Burkini

CANNES, PRANCIS (voa-islam.com) - Seorang hakim Prancis pada hari Sabtu (13/8/2016) menolak permintaan oleh kelompok Muslim Prancis untuk membatalkan larangan burkni - pakaian renang yang menutupi bagian tubuh secara penuh hingga kepala yang dikenakan oleh para Muslimah di tempat pemandian umum.

Kota di selatan Prancis Cannes secara khusus melarang burkini dari pantai pada Jum'at, dengan alasan kekhawatiran tentang ketertiban umum.

Bulan lalu, Walikota Cannes David Lisnard mengatakan akses masuk ke pantai akan ditolak kepada siapa pun yang " pakaiannya kurang benar," atau yang tidak "menghormati adat istiadat yang baik dan sekularisme."

Sefen Guez Guez, seorang pengacara untuk Kolektif Melawan Islamophobia di Prancis, mengatakan dia akan mengajukan banding atas putusan hakim pada hari Sabtu ke Dewan Negara, badan administratif tertinggi negara itu.

Larangan burkini itu mengatakan pakaian renang "mewujudkan afiliasi agama dengan cara mencolok, sementara Prancis dan situs-situs agama saat ini manjadi target serangan teroris, bisa menciptakan risiko kesulitan untuk ketertiban umum."

Siapa pun yang tertangkap melanggar aturan tersebut, yang berlaku setelah 31 Agustus, bisa didenda sekitar $ 42.

Sebuah taman air swasta dekat kota pelabuhan Mediterania, Marseille awal pekan ini membatalkan burkini-sehari setelah dikritik karena acara tersebut.

Prancis siaga tinggi menyusul serangkaian insiden kekerasan, termasuk serangan truk pada 14 Juli di Nice, berdekatan dengan Cannes, menewaskan 85 orang. Islamic State (IS) menyatakan bertanggung jawab atas pertumpahan darah di Nice, dan kurang dari dua pekan kemudian seorang imam Katolik Roma di barat laut Prancis digorok sampai mati saat merayakan Misa, juga oleh penyerang yang menyatakan kesetiaan mereka kepada IS.

Prancis adalah rumah bagi salah satu populasi Muslim terbesar di Uni Eropa. Pada tahun 2011 itu menjadi menjadi negara pertama di Eropa yang melarang cadar bagi Muslimah di masyarakat. (st/voa)


latestnews

View Full Version