KAIRO, MESIR (voa-islam.com) - Sebuah pengadilan militer Mesir telah menghukum 418 pendukung gerakan Ikhwanul Muslimin dengan hukuman penjara mulai dari dua tahun hingga penjara seumur hidup.
Putusan pengadilan tersebut diumumkan pada hari Kamis (18/8/2016) terkait dengan dakwaan atas serangan kekerasan di kantor polisi di provinsi Minya pada bulan Agustus tahun 2013.
Kebanyakan dari mereka yang dihukum oleh pengadilan militer diadili in absentia.
350 terdakwa yang disidang secara in absentia dijatuhi hukuman penjara 25 tahun atau hukuman penjara seumur hidup.
Sisa dari terdakwa, yang hadir di pengadilan, menerima hukuman mulai dari dua hingga 10 tahun penjara karena menjadi anggota dalam kelompok "dilarang" dan "sabotase terhadap fasilitas umum dan polisi."
Sejak 2013, pemerintah Mesir telah mengadakan tindakan keras yang sistematis meluas pada anggota Ikhwanul Muslimin yang mendukung Muhammad Mursi, Presiden yang terpilih lewat pemilu pertama Mesir, yang digulingkan pada tanggal 3 Juli 2013 dalam kudeta militer yang dipimpin oleh kepala angkatan bersenjata dan presiden incumbent saat ini Jenderal
Dakwaan yang dikutip oleh pengadilan pemerintah dalam pengadilan massal anggota Ikhwanul Muslimin bervariasi dari menghasut kekerasan dan menyebabkan kerusuhan untuk menyerang fasilitas umum, percobaan pembunuhan anggota polisi, mengganggu lalu lintas dan memblokir jalan.
Kelompok hak asasi manusia mengatakan tindakan keras yang diatur junta militer pada perbedaan pendapat telah menyebabkan kematian lebih dari 1.400 orang dan penangkapan 22.000 orang lain, termasuk sekitar 200 orang yang telah dijatuhi hukuman mati di pengadilan massal. (st/ptv)