PARIS, PRANCIS (voa-islam.com) - Pengadilan administrasi tertinggi Prancis, hari Jum'at (26/8/2016) membatalkan aturan kontorversial yang melarang penggunaan baju renang yang menutup seluruh tubuh atau "burkini" yang diberlakukan di lebih dari 2 lusin kota resor Prancis.
Keputusan Jum'at muncul di tengah reaksi oleh kelompok-kelompok hak asasi dan politisi yang menyebut larangan itu diskriminatif dan melanggar hak-hak dasar.
"Keputusan ini benar-benar dan jelas secara ilegal melanggar kebebasan fundamental untuk datang dan pergi, kebebasan berkeyakinan, dan kebebasan individu", demikian pernyataan yang dikeluarkan oleh pengadilan.
Putusan hari ini membatalkan perintah yang dikeluarkan oleh hakim pengadilan yang lebih rendah dan menjadi sebuah preseden bagi 26 kota lainnya yang juga telah menerapkan larangan serupa. Nantinya, pengadilan akan membuat keputusan final terhadap pembatalan aturan larangan burkini.
Sebuah pengadilan di Nice memutuskan hari Senin bahwa larangan burkini di kota Villeneuve-Loubet adalah "perlu, tepat dan proporsional" untuk mencegah kekacauan publik setelah serangkaian serangan di Prancis, termasuk satu di Nice pada 14 Juli.
Pengadilan Nice juga mengatakan burkini "cenderung menyinggung keyakinan agama atau non-keyakinan pengguna lain di pantai."
Larangan itu memicu kemarahan di negara itu, dan semakin intensif setelah gambar yang muncul pada Rabu ketika polisi Prancis bersenjata di Nice melucuti burkini yang dipakai seorang wanita Muslim di pantai.
Berbicara secara eksklusif untuk Anadolu Agency sebelumnya pada hari Jumat, warga Australia penemu dari burkini, Aheda Zanetti, mengatakan melarang burkini yang "seharusnya berkontribusi untuk kenikmatan dan gaya hidup bahagia dan sehat, tubuh dan jiwa" itu seperti "memperbudak pemakainya dengan menghapus kebebasan".
"Akhirnya, pihak berwenang Prancis telah menyadari bahwa baju renang burkini tidak mewakili apa-apa kecuali bahwa seorang wanita memilih untuk menjadi sedikit sederhana dan ingin berenang. Akhirnya, mereka telah mendengarkan kami," tambah Zanetti. (st/wb)