ANKARA, TURKI (voa-islam.com) - Polisi wanita di Turki sekarang akan dapat mengenakan jilbab sebagai bagian dari seragam mereka, menurut sebuah peraturan baru yang diterbitkan Sabtu (27/8/2016).
Peraturan pemerintah Turki mengeluarkan aturan baru yang akan memungkinkan polwan untuk mengenakan jilbab di bawah topi atau baret dengan syarat itu memiliki warna yang sama seperti seragam dan tanpa pola.
Pada tahun 2013, Perdana Menteri Recep Tayyip Erdogan menetapkan pencabutan larangan jilbab di layanan sipil Turki sebagai bagian dari paket demokratisasi yang lebih luas.
Di tempat lain, Polisi Skotlandia baru-baru ini mengumumkan bahwa jilbab akan menjadi bagian opsional seragam untuk mendorong lebih banyak perempuan Muslim untuk mempertimbangkan kepolisian sebagai pilihan karir.
Selain Skotlandia, Polisi wanita Muslim di London juga telah diizinkan untuk mengenakan jilbab dalam dekade terakhir. (st/wb)
Foto: Ilustrasi