LONDON, INGGRIS (voa-islam.com) - Seorang ulama Islam terkenal Inggris, Anjem Choudary, pada hari Selasa (6/9/2016), divonis hukuman lima setengah tahun penjara karena terbukti mendukung dan menyatakan sumpah setia secara terang-terangan kepada Islamic State (IS) yang menguasai petak besar di Irak dan Suriah.
Hakim dalam putusannya menggambarkan Anjem Choudary, 49, sebagai orang yang penuh perhitungan dan berbahaya.
Anjem Choudary telah divonis bersalah oleh hakim pada bulan Juli karena melanggar undang-undang anti-teror Inggris dengan mendukung kelompok teror (baca;jihad). Aparat keamanan mengatakan, dia terkait langsung dengan pengiriman 500 jihadis Inggris ke Suriah dan Irak.
Menurut surat kabar Independent, rincian kasus itu tidak dapat dilaporkan selama tiga pekan setelah vonis pada 28 Juli karena alasan hukum.
Seorang pengikut Choudary Mizanur Rahman, 33, menerima vonis yang sama dengannya.
Para pejabat mengatakan bahwa pemerintah Inggris belum bisa mengambil langkah-langkah peradilan sebelumnya melawan Choudary karena mereka telah melakukan kegiatan tanpa melintasi ambang pidana.
Otoritas keamanan Inggris baru melakukan tindakan hukum hanya ketika nama Choudary muncul dalam sumpah setia kepada kekhalifahan IS yang dideklarasikan pada tahun 2014.
Sang ulama itu ditangkap bersama salah satu pengikutnya, Muhammad Mizanur Rahman, setelah mereka menggunggah janji setia tehadap IS secara daring.
Choudary, tokoh utama dalam kelompok yang dilarang Al-Muhajirun (ALM), tetap berpendirian bahwa sumpah itu dibuat tanpa sepengetahuannya. (st/dbs)