TELUK ARAB (voa-islam.com) - Sebuah kelompok terdiri dari enam negara Teluk Arab mengungkapkan "keprihatinan yang mendalam" atas undang-undang yang disahkan oleh Kongres Amerika Serikat yang akan memungkinkan keluarga korban serangan 11 September 2001 atau 9/11 untuk menuntut pemerintah Arab Saudi.
Kepala Dewan Kerjasama Teluk Arab (GCC) mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Senin (12/9/2016) bahwa undang-undang tersebut berjalan melawan prinsip-prinsip hukum internasional.
Sekretaris Jenderal GCC Abdullatif al-Zayani juga mengatakan RUU itu menetapkan preseden yang berbahaya.
DPR AS mengesahkan peraturan tersebut pada Jumat lalu, menyusul bagian sebelumnya oleh Senat.
Gedung Putih telah mengisyaratkan Presiden Barack Obama akan memveto undang-undang tersebut.
Arab Saudi sendiri telah sangat keberatan dengan RUU yang akan memberikan keluarga korban hak untuk menuntut Arab Saudi di pengadilan AS.
Arab Saudi adalah sekutu lama AS tapi negara itu juga rumah bagi 15 dari 19 pembajak anggota Al-Qaidah yang melakukan serangan terhadap Amerika Serikat pada 11 September 2001 di mana hampir 3.000 orang tewas.
RUU akan memungkinkan orang yang selamat dari serangan dan keluarga korban untuk membawa kasus itu di pengadilan federal AS melawn pemerintah asing dan menuntut ganti rugi jika pemerintah tersebut terbukti menanggung sebagian tanggung jawab untuk serangan di wilayah AS.
Dua anggota GCC - Qatar dan Uni Emirat Arab - juga mengeluarkan pernyataan terpisah mereka sendiri pada hari Senin mengkritik Undang-undang tersebut. (st/TNA)