TEPI BARAT, PALESTINA (voa-islam.com) - Setidaknya 120 tahanan Palestina telah melakukan mogok makan secara terbuka untuk mengungkapkan solidaritas mereka dengan tiga rekan narapidana yang menolak makanan demi memprotes penahanan sewenang-wenang mereka oleh rezim Zionis Israel.
Komite Palestina untk Urusan Tahanan mengatakan dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada hari Selasa (20/9/2016) bahwa para tahanan Palestina mulai mogok makan untuk menunjukkan dukungan bagi Muhammad dan Mahmoud Balboul dan Malek al-Qadi.
120 narapidana menuntut pembebasan ketiganya dan mengakhiri apa yang disebut kebijakan penahanan administratif, yang merupakan bentuk dari penjara tanpa pengadilan atau dakwaan yang memungkinkan Zionis Israel untuk memenjarakan warga Palestina selama enam bulan.
Ketua panitia, Issa Qaraqe, mengatakan kepada kantor berita Turki Anadolu Agency bahwa kondisi kesehatan Balboul bersaudara dan Qadi dengan cepat memburuk.
"Mereka menderita sakit dada, kram otot, suhu tubuh meningkat dan sering kehilangan kesadaran," kata Qaraqe.
Muhammad Balboul, 25, mulai menolak makanan 78 hari yang lalu untuk memprotes penahanannya yang tanpa tuduhan atau pengadilan. Mahmoud Balboul, 22, juga melakukan mogok makan tiga hari setelah saudaranya.
Malek al-Qadi, yang berusia 19 tahun, kini di hari ke-67 dari mogok makan.
Awal bulan ini, sebuah pengadilan Israel memutuskan untuk "sementara" menangguhkan penahanan administratif ketiganya. Namun, para tahanan bersumpah untuk terus menolak makanan sampai perintah penahanan sewenang-wenang dikeluarkan terhadap mereka yang secara permanen dibatalkan.
Lebih dari 7.000 tahanan Palestina saat ini ditahan di sekita 17 penjara Zionis Israel, banyak dari mereka ditahan secara sewenang-wenang.
Tahanan Palestina telah terus menerus menempuh aksi mogok makan dalam upaya untuk menyuarakan kemarahan mereka pada penahanan administratif ilegal dan tidak adil.
Tahun lalu, rezim Zionis Israel meloloskan RUU kontroversial yang memungkinkan memberi makan paksa pada para tahanan yang melakukan mogok makan. (st/ptv)