BAGHDAD, IRAK (voa-islam.com) - Sebuah RUU AS yang memungkinkan para keluarga korban serangan 9/11 (11 September 2001) untuk menuntut Arab Saudi atas kerusakan yang terjadi telah mendorong kelompok lobi Irak untuk mendorong parlemen untuk sebuah undang-undang yang meminta kompensasi atas invasi Amerika Serikat di negara itu, mengutip "kekerasan oleh pasukan AS."
Seperti dilansir kantor berita RT hari Selasa (4/10/2016), kelompok loby Proyek Arab di Irak sekarang berusaha untuk "meminta kompensasi dari Amerika Serikat atas kekerasan oleh pasukan AS setelah invasi AS yang menyaksikan jatuhnya Presiden Saddam Hussein pada tahun 2003," Al-Arabiya melaporkan Sabtu (1/10/2016).
Kelompok ini - yang pertama untuk mengambil keuntungan dari preseden yang ditetapkan oleh Undang-undang Keadilan Melawan Pendukung Terorisme (Jasta) - telah meminta parlemen Irak untuk mempersiapkan gugatan tersebut.
Jasta disahkan oleh Kongres AS pekan lalu. Ini menciptakan pengecualian kekebalan hukum berdaulat yang diperkenalkan pada tahun 1976, yang memungkinkan warga Amerika untuk menuntut negara-negara asing atas aksi terorisme yang membunuh orang Amerika di tanah AS.
Lolosnya Jasta terjadi setelah pemungutan suara 97-1 oleh Senat untuk mengesampingkan hak veto oleh Presiden Barack Obama. Pemungutan suara DPR 348-77.
Gedung Putih menentang mengesahkan undang-undang itu, menyatakan bahwa tuntutan hukum tersebut akan membuka pintu untuk upaya hukum terhadap pejabat AS di negara-negara lain.
Menyusul lolosnya rancangan dari undang-undang itu, sebuah sumber Kementerian Luar Negeri Saudi menolak RUU tersebut, mengatakan itu melemahkan kekebalan kedaulatan bangsa. Rusia juga mengecam undang-undang sebagai merongrong hukum internasional.
Meskipun 15 dari 19 orang yang membajak pesawat komersial dan menggunakan mereka untuk menabrak World Trade Center berasal dari Arab Saudi, kerajaan Teluk itu membantah mendukung teroris. Komisi 9/11 juga tidak menemukan bukti bahwa Riyadh atau pejabat senior Saudi terlibat dalam serangan.
Jasta memungkinkan sebuah gugatan terhadap negara manapun oleh warga AS yang mengklaim sebuah bangsa membiayai atau membantu dan bersekongkol dalam serangan teroris di tanah AS. Namun demikian, penggugat akan diwajibkan untuk menunjukkan bukti bahwa negara itu berperan dengan sepengetahuan mereka dalam memberikan dukungan tersebut. (st/RT)