View Full Version
Rabu, 19 Oct 2016

Lakukan Qishas, Saudi Ekesekusi Mati Seorang Pangeran Pelaku Pembunuhan

RIYADH, ARAB SAUDI (voa-islam.com) - Arab Saudi telah mengeksekusi salah satu pangeran kerajaan tersebut yang dihukum karena membunuh seorang pemuda dengan senapan AK-47 selama keributan di pinggiran Riyadh.

Menurut sebuah pernyataan hari Selasa (18/10/2016) yang dirilis oleh Kementerian Arab Saudi Dalam Negeri, Pangeran Turki bin Saud al-Kabir diqishas dengan hukuman mati atas pembunuhan warga Saudi Adel bin Suleiman bin Abdul Karim Mohaimeed.

pangeran dinyatakan bersalah di pengadilan Saudi tiga tahun lalu.

"Pihak berwenang mampu menangkap pelaku yang disebutkan di atas. Setelah penyelidikan, mereka mendakwanya melakukan kejahatan dan dakwaannya dikirim ke Pengadilan Umum. Dia didakwa dengan apa yang dikaitkan dengannya dan dihukum mati sebagai pembalasan," terbaca pernyataan itu.

Voni itu dilakukan sesuai dengan dekrit kerajaan yang dikeluarkan setelah ada persetujuan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

Keluarga korban juga telah ditawari uang sebagai ganti untuk membatalkan dakwaan terhadap sang pangeran, tapi mereka menolak dan menuntut keadilan.

Pernyataan itu juga menekankan "keinginan kuta Raja Salman pada penegakan keamanan, keadilan dan penghakiman Allah," sementara memperingatkan bahwa "hukuman yang sah akan menjadi nasib siapa pun mencoba untuk menyerang orang-orang yang tidak bersalah dan menumpahkan darah mereka."

Sejak awal 2016, Arab Saudi telah mengeksekusi lebih dari 100 orang.

Kerajaan mengatakan sebagian besar yang eksekusi terkait dengan pembunuhan, perdagangan narkoba, perampokan bersenjata, pemerkosaan dan murtad. (st/ptv)


latestnews

View Full Version