KAIRO, MESIR (voa-islam.com) - Sebuah pengadilan banding di Mesir telah menguatkan hukuman 20 tahun penjara untuk mantan presiden Muhammad Mursi, putusan final pertama melawan pemimpin yang digulingkan tersebut.
Pada hari Sabtu (22/10/2016), Pengadilan Kasasi, pengadilan banding tertinggi Mesir, menolak banding Mursi, memberi vonis akhir.
Mursi, presiden pertama Mesir yang terpilih secara demokratis, menerima hukuman penjara pada bulan April 2015 atas tuduhan menghasut kekerasan di dekat istana presiden di Kairo selama protes 2012.
Pengadilan Kasasi juga menguatkan hukuman terhadap delapan dakwaan atas Mursi, termasuk tujuh yang menerima hukuman penjara yang sama dan satu yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Morsi telah dihukum mati dalam tiga pengadilan terpisah dan hukuman seumur hidup atas tuduhan mata-mata untuk Qatar.
Pada bulan Mei 2015, Mursi dan 105 orang lainnya dijatuhi hukuman mati untuk pembobolan penjara massal pada tahun 2011, selama pemberontakan populer di negara itu yang menyebabkan penggulingan diktator lama Hosni Mubarak.
Pemerintah Mesir telah menindak oposisi sejak Mursi digulingkan dalam kudeta militer yang dipimpin oleh mantan kepala militer saat itu dan kini menjabat sebagai presiden, Abdel Fattah el-Sisi bulan Juli 2013.
Kelompok hak asasi mengatakan tindakan keras dan brutal tentara pada pendukung Mursi telah menyebabkan kematian lebih ribuan orang dan penangkapan 22.000 orang lain, termasuk sekitar 200 orang yang telah dijatuhi hukuman mati di pengadilan massal. (st/ptv)